Ngancem Pake Clurit

Ngerampas Tas Bocil SMP, Cowok Putus Sekolah Disekolahin di Polres Tuh...

HN Tersangka Perampasan Tas Milik Siswa SMP. (IST)
Selasa, 30 Desember 2025, 22:26 WIB
Kriminal

LampuHijau.co.id - HN, cowok putus sekolah dibekuk polisi usai merampas tas berisi Ponsel milik seorang siswa SMP. Aksi cowok 18 tahun itu dilakukan di tengah pelajar hendak tawuran di Jalan Perimeter Utara Bandara Soekarno-Hatta.

"Korban perampasan merupakan pelajar SMP," ujar Kasatreskrim Polres Bandara Soekarno-Hatta Kompol Yandri Mono, Senin 29 Desember 2025. 

Yandri menjelaskan, kejadian pada Rabu, 17 Desember 2025, sekitar pukul 05.10 WIB itu bermula ketika RAF bertolak menuju rumah neneknya di Rawa Bokor. 

Saat melintas, di lokasi dia bertemu sejumlah teman satu sekolah yang diduga hendak tawuran. Saat itu RAF yang berboncengan dengan AZK, teman sekolahnya ogah diajak tawuran.  

Baca juga : Bacok Lawan Tawuran Ampe Tewas, Bocah Putus Sekolah & 9 Temannya ‘Disekolahin’ Tuh…

Bersamaan korban pergi, datang gerombolan lawan. Kelompok sekolah korban yang kalah jumlah itu kocar kacir.

Sialnya, RAF dan AZK yang tak ikut ikutan lantas dihadang HN, dan dua rekannya naik satu motor di Area Pos 25 Perimeter Utara Bandara Soetta. Mereka mengaku dari kelompok sekolah lain.

“Salah satu pelaku menendang korban hingga terjatuh. Setelah itu korban diancam menggunakan senjata tajam jenis celurit,” kata Yandri.

Saat itu, pelaku merampas tas milik korban yang berisi 1 unit handphone Oppo A5S warna hitam, serta tas milik AZK. 

Baca juga : Bacok Musuh Hingga Sekarat Saat Tawuran, Cowok ABG Diciduk Pas Ngelamar Kerja

Usai beraksi, para pelaku langsung melarikan diri, meninggalkan korban.

Orang tua korban yang tak terima melapor ke Polres Bandara Soekarno-Hatta untuk ditindaklanjuti. 

Kepada penyidik, HN yang putus sekolah mengakui perbuatannya. Pelaku berniat memiliki tas korban sejak awal.

“Pengakuan pelaku, tas tersebut rencananya akan dijual, sementara handphone korban ingin digunakan sendiri,” kata Iptu Agung. 

Baca juga : Curi Dua Motor Matic di Koja, Pria Tak Berkutik Saat Ditangkap Polisi di Rumahnya

Atas perbuatannya, polisi menjerat HN dengan Pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan yang ancaman hukumannya maksimal 7 tahun penjara. (WAH)

 

Index Berita
Tgl :
Silahkan pilih tanggal untuk melihat daftar berita per-tanggal