LampuHijau.co.id - Sat Reskrim Polres Metro Tangerang Kota, Jumat (26/12), melepasliarkan kurang lebih 30.000 ekor benih bening lobster (BBL) jenis pasir barang bukti dugaan tindak pidana perikanan, di Perairan Labuan Caringin, Kabupaten Pandeglang, Banten. Kepolisian dalam hal ini menggandeng Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP).
Pelepasliaran ini sebagai bagian dari proses penegakan hukum yang tetap mengedepankan prinsip pelestarian ekosistem laut.
Baca juga : Pemkot Depok Gulirkan Dana RW Rp300 Juta di Tahun 2026
Kasat Reskrim Kompol Awaludin Kanur menyampaikan bahwa langkah tersebut merupakan komitmen Polri dalam menjaga keberlanjutan sumber daya kelautan nasional.
“Pelepasliaran benih bening lobster ini merupakan bentuk tanggung jawab Polres Metro Tangerang Kota dalam mendukung pelestarian sumber daya laut sekaligus menegakkan hukum terhadap praktik perdagangan ilegal yang merugikan negara,” ujar Kompol Awaludin Kanur.
Baca juga : Tingkatkan Keselamatan, KAI Daop 3 Cirebon Ganti Material Prasarana
Kegiatan pelepasliaran dipimpin oleh Unit 4 Krimsus Satreskrim Polres Metro Tangerang Kota di bawah pimpinan AKP Rahis Fadhlillah, Ela Anjarwati dari staf Balai Pengelolaan Sumberdaya Pesisir dan Laut Pontianak UPT Pandeglang.
Seluruh benih lobster dilepasliarkan dalam kondisi hidup dan layak untuk kembali berkembang di habitat alaminya.
Baca juga : Kejari Tangkot Jerat Cewek Bos Vendor Jadi Tersangka Proyek Fiktif PT Angkasa Pura Kargo
Seperti diketahui 30 ribu ekor benih Lobster yang dilepasliasrkan ini hasil penggerebekan kepolisian terhadap rumah pengelola Lobster ilegal di Duta Gardenia. Selain menyita benur, polisi mengamankan 2 orang tersangka. (WAH)