Polisi Gerebek Pengelolaan Ribuan Baby Lobster Ilegal di Duta Gardenia: Akan Dikirim ke Singapura

1 Tersangka Dugaan Pengelolaan Baby Lobster Ilegal yang Diamankan Polisi. (IST)
Jumat, 26 Desember 2025, 15:57 WIB
Kriminal

LampuHijau.co.id - Personel Unit Kriminal Khusus Satuan Reserse Kriminal Polres Metro Tangerang Kota membongkar praktik pengelolaan dan penjualan benih bening lobster (BBL) jenis pasir ilegal di Duta Gardenia Cluster Mediterania, Benda, Kota Tangerang, Kamis (25/12).

Pengungkapan dipimpin Kasat Reskrim Kompol Awaludin Kanur dan Kanit Krimsus AKP Rahis Fadhillah, berdasarkan informasi dari masyarakat.

Baca juga : Cekcok Masalah Pekerjaan, Dua Teman Berantem di Atas Genteng Rumah di Sunter

Sepak terjang petugas mengamankan dua pelaku berinisial AA (31) dan AR (29). Mereka didapati tengah melakukan pengelolaan benih lobster ilegal yang rencananya akan dipasok ke Singapura.

Kapolres Metro Tangerang Kota Kombes Raden Muhammad Jauhari menjelaskan dari penggerebekan ini kepolisian menyita 30.000 ekor BBL tanpa dokumen resmi.

Baca juga : Rail Clinic Gelar Pengobatan Gratis Bagi Warga di Stasiun Arjawinangun Cirebon

Selain itu, disita pula barang bukti pendukung berupa empat koper, tabung oksigen, handphone, buku tabungan, serta perlengkapan lain yang digunakan dalam aktivitas penjualan dan distribusi benih lobster ilegal.

“Pengungkapan ini merupakan komitmen Polres Metro Tangerang Kota dalam mendukung upaya perlindungan sumber daya kelautan dan perikanan, serta menindak tegas praktik ilegal yang merugikan negara,” tambahnya.

Baca juga : Polisi Amankan Terduga Penganiayaan Balita di Daycare Depok

Selanjutnya, kepolisian tengah melakukan gelar perkara, melengkapi proses penyidikan dan berkoordinasi dengan Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) untuk penanganan lebih lanjut sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Atas perbuatannya, para pelaku disangkakan Pasal 92 jo Pasal 26 ayat (1) dan/atau Pasal 88 jo Pasal 16 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 2004 tentang Perikanan, sebagaimana telah diubah dalam Undang-Undang RI Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja, dengan ancaman hukuman 8 tahun penjara, dengan kerugian negara mencapai Rp3,3 miliar. (WAH)

Index Berita
Tgl :
Silahkan pilih tanggal untuk melihat daftar berita per-tanggal