LampuHijau.co.id - Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polresta Cirebon mengamankan 2 pengedar sabu, HS (36) dan AP (23). Mereka dibekuk di wilayah Kecamatan Tengah Tani, Kabupaten Cirebon, pada Minggu (14/12/2025) siang.
Kapolresta Cirebon Kombes Pol Sumarni, didampingi Kasatresnarkoba Polresta Cirebon AKP Heri Nurcahyo mengatakan, jajarannya turut mengamankan sejumlah barang bukti dari kedua tersangka.
Baca juga : Polresta Cirebon Musnahkan Belasan Ribu Botol Miras dan 2.456 Knalpot Brong
Barang bukti yang berhasil diamankan dari dua warga Kota Cirebon ini, di antaranya 15 paket sabu yang total beratnya mencapai 16,45 gram, timbangan digital, lakban, handphone, sepeda motor, dan lainnya.
Menurutnya, petugas pun langsung mengamankan kedua tersangka berikut seluruh barang bukti tersebut untuk keperluan pemeriksaan lebih lanjut. Hingga kini, kedua tersangka juga masih menjalani pemeriksaan intensif di Mapolresta Cirebon.
Baca juga : Polresta Cirebon Ungkap Dua Kasus Narkotika dengan Tiga Tersangka
"Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, kedua tersangka dijerat Pasal 114 Juncto Pasal 112 UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang narkoba dan diancam hukuman maksimal 12 tahun penjara," ujar Kombes Pol Sumarni, dalam rilisnya, pada Senin (15/12/2025).
Ia memastikan, jajaran Polresta Cirebon tidak akan berhenti memberantas kasus peredaran gelap dan penyalahgunaan narkoba maupun obat-obatan terlarang lainnya termasuk OKT di wilayah Kabupaten Cirebon.
Baca juga : Jelang Nataru, Polresta Cirebon Gerebek Penyimpanan Miras di Kecamatan Sumber
"Kami juga meminta peran aktif masyarakat Kabupaten Cirebon untuk segera melaporkan tindak kejahatan narkoba melalui Layanan Call Center 110 Polresta Cirebon," katanya. (MGN)