Cowok di Penjaringan Keilangan Sabu, Pegang Parang Nuduh Emaknya yang Ngilangin, Si Emak Takut, Lapor, Cowok Ditangkap

Senin, 15 Desember 2025, 21:34 WIB
Kriminal

LampuHijau.co.id - Seorang pria berinisial G (43) tega mengancam ibu kandungnya sendiri dengan menggunakan senjata tajam jenis parang di Jalan Muara Baru RT 9 RW 17 Penjaringan Jakarta Utara, Jumat 12 Desember 2025, ⁠Pukul 12.30 WIB.

Akibat perbuatannya itu, sang ibu yang sudah berumur itu pun menjadi ketakutan dan merasa terancam, sehingga warga setempat menghubungi pihak kepolisian.

Baca juga : Pelanggan Kehilangan Barang di Kereta Api Aman dengan Layanan Lost and Found

"Iya, pada hari Jum'at tanggal 12 Desember 2025 sekitar pukul 12.30 WIB, kita mendapati informasi dari masyarakat bahwa ada seorang laki-laki bernama G mengamuk sambil membawa sebilah sajam jenis parang di TKP," terang Kanit Reskrim Polsek Metro Penjaringan, AKP Sampson Sosa Hutapea saat dikonfirmasi, Senin (15/12).

"Pelaku kita amankan sekitar pukul 14.00 WIB berikut barang bukti senjata tajam jenis parang. Pelaku kami amankan ke Mapolsek Metro Penjaringan Jakarta Utara. Dia juga merupakan seorang residivis kasus 365 KUHP," tambah Sampson.

Baca juga : Gegara Uang Rp300 Ribu, Paman Bunuh Keponakan di Sunter Agung, Buat Ngilangin Jejak Rumah Ponakan Dibakar

Setelah diinterograsi kata Sampson, pelaku mengakui perbuatannya kalau saat itu dirinya sedang dalam pengaruh narkotika. "Pelaku merasa marah dan emosi karena kehilangan Narkotika miliknya dan menuduh Ibu kandungnya yang menghilangkan barang tersebut. Pelaku memegang senjata tajam jenis parang sambil menanyakan barang Narkotikanya yang hilang kepada Ibu Kandungnya sehingga menyebabkan korban merasa ketakutan dan terancam," beber Sampson.

Padahal kata Sampson, sebenarnya barang narkotika yang dicarinya itu tidak ada. "Dia itu kayanya karena efek aja itu. Ngerasa masih ada sabu miliknya, padahal tidak ada. Atas perbuatannya, pelaku terancam Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 (UU Darurat 12/1951) dan ⁠pasal 335 KUHP, dengan ancaman pidana 10 tahun kurungan Penjara," ungkap Sampson.(RIP)

Index Berita
Tgl :
Silahkan pilih tanggal untuk melihat daftar berita per-tanggal