LampuHijau.co.id - Dittipideksus Bareskrim Polri bongkar kasus impor barang yang dilarang berupa pakaian bekas pakai di Bali. Dari kasus tersebut, Dittipideksus berhasil menelusuri tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Direktur Tipideksus Bareskrim Polri Brigjen Pol Ade Safri Simanjuntak, SIK, MSi mengatakan dari pengungkapan kasus tersebut, Dittipideksus Bareskrim Polri menetapkan dua tersangka, yakni ZT dan SB.
ZT dan SB melakukan pemesanan barang bekas berupa pakaian bekas pakai atau tidak dalam keadaan baru dari Korea Selatan melalui suplayer, KDS dan KIM dengan tujuan akhir gudang ZT dan SB yang ada di Bali.
Baca juga : Kasus Bullying Siswi SMP, Kanit Reskrim AKP Riono Pecahkan Masalah Lewat Mediasi
"Cara pembayaran ZT dan SB ke suplayer di Korea Selatan melalui rekening tersangka termasuk rekening orang lain dan melalui jasa remitansi," ucap Brigjen Pol Ade Safri Simanjuntak, SIK, MSi kepada awak media di Bali, pada Senin (15/12/2025).
Barang pesanan tersebut selanjutnya dikirim melalui jasa ekspedisi laut yang beroperasi dari Malaysia untuk masuk ke wilayah Indonesia. Setelah itu, barang bekas dikirim melalui jasa ekspedisi darat menuju gudang di Bali.
"Pakaian bekas pakai atau yang tidak dalam keadaan baru itu kemudian dijual kepada para pedagang yang berada di Bali maupun wilayah lainnya di Indonesia dalam kurun waktu dari tahun 2021 hingga 2025," ujarnya.
Keuntungan dari penjualan barang tersebut dipergunakan untuk memperbesar usaha PT KYM yang bergerak di bidang transportasi bus dan toko pakaian milik ZT.
"Tersangka menyamarkan beberapa transaksi menggunakan rekening orang lain, sehingga keuntungan penjualan barang tersebut bercampur seolah-olah dari usaha PT KYM dan toko pakaian," ucapnya.
Berdasarkan analisa transaksi keuangan, total transaksi importasi ilegal dilakukan para tersangka selama tahun 2021 sampai 2025 mencapai Rp669 miliar dengan transaksi ke luar negeri mencapai Rp367 miliar.
Baca juga : Hari Bhayangkara, Polresta Cirebon Gelar Khitanan Massal dengan Peserta 60 Anak
ZT dan SB dijerat Pasal 111 Jo Pasal 47 ayat 1 dan/atau Pasal 112 ayat (2) Jo Pasal 51 ayat (2) Undang Undang RI Nomor 7 tahun 2014 tentang Perdagangan sebagaimana diubah dalam Undang Undang RI Nomor 6 tahun 2023 tentang Cipta Kerja dan Pasal 3, Pasal 4 dan Pasal 5 Undang Undang RI Nomor 8 tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang Jo Pasal 64 KUHPidana dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara dan denda paling banyak Rp10 miliar. (MGN)