Beraksi dari Tahun 2013, Materai 6000 Dijual 2200

Sindikat Pemalsu Materai Ditangkep Polda Metro (Negara Rugi 30 Miliar Coy)

Rabu, 20 Maret 2019, 22:37 WIB
Kriminal

LampuHijau.co.id - Sembilan tersangka sindikat pemalsu materai yang dijual secara online ditangkap Ditreskrimsus Polda Metro Jaya. Atas aksi mereka, negara dirugikan sekitar Rp 30 miliar. Wakapolda Metro Jaya Brigjen Pol Wahyu Hadiningrat mengatakan dari 9 tersangka yang ditangkap, ada 1 tersangka JF masuk Daftar Pencarian Orang (DPO).

“Dari 9 tersangka, ada 1 tersangka yang sudah ditangkap 2 kali ditangkap pada kasus yang sama. AS sebagai residivis menjadi otak pelaku,” ujar Wahyu di Polda Metro Jaya, Rabu (20/3).

Baca juga : Ternyata Dibunuh Cowok Selingkuhan Kumpul Kebonya

Menurut Wahyu, 9 tersangka ini memiliki peran masing-masing. ASR sebagai penyablon dan menjual materai palsu secara online. DK, kurir yang mengirim paket materai palsu melalui ekspedisi. Sedangkan SS menyediakan bahan baku dan membantu mencari percetakan materai palsu. Sementara, ASS mencari percetakan dan pembuat hologram materai palsu.

Terus, ZUL dan RH mencetak dasar materai palsu menggunakan mesin ofset. SF pembuat hologram menggunakan mesin poli, DA sebagai kurir atau penghubung. R berperan menjahit atau melobangi materai palsu menggunakan mesin porporasi.

Baca juga : Deni Rahayu Anak Ideologis Dedi Mulyadi Ajak Warga Subang Menangkan Jimat-Aku

“Tim (Dit Reskrimsus) sudah melakukan penyelidikan terhadap para pelaku ASR, DK, SS, ASS, ZUL, RH, SF, DF, dan R selama kurang lebih 4 bulan,” ucap Wahyu.

Para pelaku melakukan penjualan materai palsu tersebut melalu online dengan harga yang lebih murah. Seharusnya harga untuk satu materai 6000 dijual dengan harga yang sama yakni Rp 6.000, namun para pelaku menjual dengan harga lebih murah yaitu Rp 2.200 per/materai.

Baca juga : Imigrasi Jakarta Pusat akan Tindak Para Pencari Suaka dan Pengungsi yang Berulah

Selanjutnya, Kasubdit Sumdaling AKBP Ganis Setyaningrum menambahkan para tersangka sudah melakukan aksinya sejak 2013. “Para tersangka ditangkap di Pramuka Jakarta Timur, Cilengsi Bogor dan Bekasi,” ujar Ganis.

Para tersangka dikenakan Undang-Undang Republik Indonesia No.13 tahun 1985 tentang Bea Meterai, pasal 13 dan atau pasal 14 jo pasal 7 ayat (2) huruf b UU No.13 tahun 1985 tentang bea materai dan pasal 253 KUHP dan atau pasal 257 KUHP dan pasal 3, pasal 4 dan pasal 5 UU No.8 tahun 2010 tentang pencegahan dan pemberantasan tindak pidana pencucian uang. (DVD)

Index Berita
Tgl :
Silahkan pilih tanggal untuk melihat daftar berita per-tanggal