LampuHijau.co.id - Kelompok kerja wartawan Harian Tangerang Raya mendesak Polres Tangsel serius menangani kasus kekerasan yang dialami Eka Huda Rizky (20), wartawan media daring Kabar6.com, oleh oknum anggota Ormas Forum Betawi Rempug (FBR). Polisi diminta menangkap lalu memproses pelaku, karena kasus ini sudah jadi sorotan berbagai media massa baik lokal hingga nasional.
"Kami mengutuk dan mengecam aksi kekerasan yang menimpa Saudara Eka, seorang jurnalis saat sedang meliput. Karena itu, kami mendesak kepolisian bekerja profesional dan serius mengusut tuntas kasus ini," tegas Ketua Pokja WHTR Imam Fauzi Tompi, Rabu (4/12/2019) kemarin siang.
Menurut Imam, kekerasan terhadap wartawan yang sedang meliput tidak dibenarkan, karena sebagai pilar ke empat, profesi wartawan sangat jelas dilindungi undang-undang. Karena itu, Tompi mengajak seluruh pihak menghormatinya.
"Karena tugas jurnalis dilindungi oleh Undang-Undang, sebagaimana yang diatur dalam Pasal 8 Undang Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. Sehingga jurnalis dalam menjalankan profesinya mendapat perlindungan hukum," ungkapnya.
Baca juga : Main Sabu Partai Besar, Poppy Dibekuk Satresnarkoba Polres Tangsel
Sebelumnya, Eka Huda Rizky (20), salah seorang reporter media online Kabar6.com mendapat perlakuan kekerasan dan intimidasi dari salah seorang oknum yang diduga anggota Organisasi Masyarakat (Ormas) Forum Betawi Rempug (FBR), Selasa (3/12). Insiden itu berlangsung di Lobi Pusat Pemerintahan Kota Tangerang Selatan (Tangsel), tepatnya di Jalan Maruga No. 1, Serua, Ciputat.
Saat itu, Eka yang hendak melakukan tugas jurnalistik dengan spontan melihat keramaian massa FBR mendatangi Kantor Wali Kota Tangsel. "Kejadian awal penasaran ada apa rame-rame ke dalam Pemkot Tangsel. Posisi saya lagi ada di Masjid I'tishom, Ciputat, Tangsel.
Aebagai wartawan, saya reflek datangin itu massa. Ketika saya deketin, saya kalungin ID Card Kabar6.com berharap biar bisa liputan emang karena itu tugas saya. Pas baru pengen ambil foto tuh, ada orang teriak 'Woyy!!!!, ngapain lu foto-foto, kata seorang anggota FBR sambil deketin saya. Loh gerombolan Satpol PP ya?, gitu," jelas Eka menirukan perkataan kasar dari oknum FBR saat dimintai keterangan.
Lebih lanjut Eka menjelaskan, dalam keadaan suasana panik dirinya mengaku dari media ingin meliput. Namun hal itu diabaikan oknum, lalu melakukan intimidasi bahkan terjadi kontak fisik dengan memelintir tangan saat merebut handphone (hp).
Baca juga : Barangnya Baru Dikirim dari Bekasi, Bandar Ganja Diringkus Polresta Tangerang
"Saya jawab saya dari media, ingin meliput. Ehh dia nyamperin saya ramean, sambil bilang apuss gak foto lu!! Digituin saya bang, padahal saya belum sempat foto. Bohong lu!! coba liat hp loh, saya kasih kan. Tangan kanan saya agak dipelintir," terang Eka.
"Kemudian ada salah satu anggota FBR cewe nyelamatin, sama dua orang dibawa ke tempat yang aman. Pas diamanin, saya tetep dikejar sama segerombolan dan ditarik-tarik tangan saya sampe ada bekas luka cakar," tambahnya.
Mengetahui kejadian itu, Direktur perusahaan media Kabar6.com Sukardin tidak terima dengan perlakuan oknum anggota FBR terhadap wartawannya itu. Bahkan, pihaknya akan membawah tindakan ini ke ranah hukum dan sedang proses pelaporan ke Polres Tangerang Selatan.
"Ini termasuk tindakan premanisme. Jadi wartawan kita sudah mengakui kalau dia wartawan dan ingin meliput, tapi masih dianiaya, dia disangka Satpol PP. Di sini masuk deliknya, karena tadi ada ancaman hapus foto, itu kena pasal 18 ayat 1 Undang-Undang Pers Nomor 40 Tahun 1999 tentang menghalangi tugas jurnalistik, di mana diatur tejerat pidana kurungan selama 2 tahun denda maksimal Rp500 juta.
Baca juga : Malak Nggak Dikasih, 2 Bandit Cirebon Celurit Orang Pacaran
Dan yang kedua kena pasal 351 KUHP tentang penganiayaan. Saat ini masih dalam proses melakukan pelaporan," tukasnya. (WAH)