LampuHijau.co.id - Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polresta Cirebon ungkap 2 kasus peredaran narkotika dan obat keras terbatas (OKT) atau sediaan farmasi tanpa izin edar dengan tiga tersangka selama periode Desember 2025.
Kapolresta Cirebon Kombes Pol. Sumarni didampingi Kepala Satresnarkoba Polresta Cirebon AKP Heri Nurcahyo menyampaikan kasusnya terdiri satu peredaran sabu dan satu peredaran sediaan farmasi tanpa izin.
Baca juga : Selama Lima Bulan, Polres Subang Ungkap 25 Kasus Narkotika dengan 29 Tersangka
Dari dua kasus tersebut berhasil diamankan tiga tersangka, AS (26), AA (31), dan D (28). Kasus-kasus tersebut diungkap polisi di wilayah Kecamatan Gegesik dan Kecamatan Depok, Kabupaten Cirebon, Jawa Barat.
"Modus transaksi yang digunakan para pelaku beragam, mulai dari transaksi langsung, sistem bayar di tempat (COD), hingga lainnya," ujar Kombes Pol. Sumarni dalam konferensi pers, Kamis (11/12/2025).
Baca juga : Dukung Swasembada Pangan, Polresta Cirebon Panen Jagung di Tegalkarang
Ia mengatakan, dari hasil pengungkapan 2 kasus tersebut, petugas Polresta Cirebon berhasil menyita sejumlah barang bukti. Diantaranya sabu 6,62 gram, 14.750 butir obat keras terbatas, uang tunai Rp 570 ribu, handphone, lakban, dan lainnya.
Tersangka peredaran sabu dijerat Pasal 114 Ayat 1 dan 2 junto Pasal 112 Ayat 1 dan 2 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman penjara 6 hingga 20 tahun serta denda Rp1 miliar hingga Rp13 miliar.
Baca juga : Kapolresta Cirebon Cek Jembatan Gantung Pramuka Penghubung Jabar dan Jateng
Sementara itu, tersangka peredaran obat keras tanpa izin dijerat Pasal 435 junto Pasal 138 Ayat 2 dan 3 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Sediaan Farmasi, dengan ancaman pidana penjara 12 tahun dan denda maksimal Rp5 miliar.
"Kami memastikan akan terus memberantas peredaran narkotika dan obat-obatan terlarang di wilayah hukum Polresta Cirebon guna menciptakan lingkungan yang lebih aman dan bebas dari narkoba,Kami juga mengimbau masyarakat untuk terus waspada dan segera melaporkan apabila mengetahui adanya tindak kejahatan di lingkungannya melalui layanan Call Center 110 Polresta Cirebon atau hubungi Pelayanan Informasi dan pengaduan Polresta Cirebon di nomor WA 08112497497," ujarnya. (MGN)