LampuHijau.co.id - Polres Subang mengungkap 25 kasus peredaran narkotika dan obat keras terbatas (OKT) atau sediaan farmasi tanpa izin edar dengan 29 tersangka dalam kurun lima bulan dari Agustus hingga Desember 2025.
Kepala Polres Subang AKBP Dony Eko Wicaksono, S.H., S.I.K., M.H., Ph.D mengatakan pengungkapan tersebut mencakup sabu, ganja, tembakau sintetis, hingga sediaan farmasi tanpa izin edar.
"Pengungkapan 25 kasus terdiri dari sabu 19 kasus, ganja 1 kasus, tembakau sintetis 2 kasus, campuran sabu dan ganja 1 kasus, serta sediaan farmasi 2 kasus," ucapnya di Mapolres Subang, pada Kamis (11/12/2025).
Baca juga : Kejagung Tahap II Kasus Korupsi Terminal Satelit Kemhan, Satu Tersangka In Absentia
Untuk total 29 tersangka terdiri dari 23 tersangka kasus sabu, 1 tersangka sabu dan ganja, 2 tersangka tembakau sintetis, 1 tersangka tembakau sintetis & sediaan farmasi dan 2 tersangka sediaan farmasi.
"Para tersangka berasal dari berbagai latar belakang pekerjaan, seperti buruh, wiraswasta, karyawan swasta, hingga pengangguran, dengan rentang usia 18–54 tahun," ucap Kapolres Subang.
Pengungkapan kasus tersebut tersebar di 12 kecamatan termasuk Subang, Dawuan, Sukasari, Kalijati, Jalancagak, Tanjungsiang, Cibogo, Pagaden, Patokbeusi, Ciasem, Cipeundeuy, dan Pabuaran.
Baca juga : Kapolsek Sagalaherang Polres Subang Ajak Masyarakat Waspada Bencana Alam
"Dari para tersangka disita barang bukti sabu 260,479 gram, ganja 17,51 gram, sediaan farmasi 2.150 butir, dan tembakau sintetis 233,28 gram," ucap mantan Wakapolres Subang tersebut.
Selain itu disita 16 timbangan digital, 29 HP, 6 unit sepeda motor, 1 mobil, plastik klip, lakban, gunting, uang Rp65.000, bungkus rokok, 3 botol cairan alkohol, 2 bibit powder, 1 set alat produksi sinte, serta 33 botol spray.
Para tersangka dijerat pasal sesuai UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan UU No. 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, dengan ancaman pidana mulai dari 5 tahun hingga penjara seumur hidup serta denda mencapai Rp10 miliar, tergantung jenis kasus.
Baca juga : Polsek Pagaden Polres Subang Panen Jagung Hibrida di Lahan Seluas 2 Hektar
Kapolres Subang menegaskan komitmen Polres Subang dalam memberantas peredaran gelap narkotika hingga ke akar-akarnya serta mengimbau masyarakat agar aktif melaporkan setiap indikasi penyalahgunaan narkoba di lingkungannya. (MGN)