LampuHijau.co.id - Polres Subang menangkap warga Indramayu, AK (46) karena diduga melakukan tindak pidana pengoplosan bahan bakar minyak (BBM) jenis Pertalite bersubsidi. Akibatnya, AK terancam hukuman 6 tahun penjara.
Kepala Polres Subang AKBP Dony Eko Wicaksono S.H., S.I.K., M.H., Ph.D mengatakan pengoplosan BBM bersubsidi terjadi di daerah Desa Kaliangsana, Kecamatan Kalijati, Kabupaten Subang.
Baca juga : Edarkan OKT di Kecamatan Lemahabang, Polresta Cirebon Bekuk Warga Kuningan
"Di tempat itu, pelaku diduga memproduksi BBM oplosan untuk diperjualbelikan," ucapnya kepada awak media di Mapolres Subang, pada Rabu (10/12/2025).
Polres Subang pun mengamankan 41 jerigen berisi cairan bahan baku produksi (campuran Metanol, Butanol, Toluena), 14 jerigen berisi BBM oplosan (Pertalite hasil produksi), dan 24 jerigen kosong ukuran 20 liter.
Baca juga : Hari Pahlawan, Polres Kepulauan Seribu Tabur Bunga di Laut
AK dijerat Pasal 54 dan/atau Pasal 55 UU No. 22 Tahun 2001 tentang Migas, sebagaimana diubah dalam UU No. 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja, dengan ancaman pidana penjara paling lama 6 tahun dan denda hingga Rp60 miliar.
Pihaknya menegaskan komitmen Polri dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat, khususnya terkait upaya-upaya yang merugikan negara dan masyarakat melalui penyalahgunaan BBM bersubsidi.
Baca juga : Dorong Wisata Berbasis Rel, KAI Daop 3 Cirebon Dukung West Java Traincation
"Polres Subang tidak memberikan ruang bagi pelaku kejahatan. Setiap tindakan kriminal akan ditangani cepat, tegas, dan terukur sesuai hukum. Masyarakat dihimbau untuk aktif melaporkan setiap dugaan tindak pidana di lingkungan sekitar," ujarnya. (MGN)