Kejari Kota Tangerang Tuntaskan 2 Kasus Korupsi di Tubuh BUMN Selama 2025

Kejari Kota Tangerang Memaparkan Capaian Kasus Tindak Pidana Korupsi. (WAH)
Rabu, 10 Desember 2025, 07:38 WIB
Kriminal

LampuHijau.co.id - Kejaksaan Negeri Kota Tangerang menuntaskan dua perkara korupsi di tubuh BUMN sepanjang tahun 2025. Dua perkara itu melibatkan PT Telkom Aces dan PT Angkasa Pura Cargo.

Hal ini diungkapkan Kepala Kejari Kota Tangerang, Muhammad Amin dalam rangka memperingati Hari Anti Korupsi Sedunia di Aula Kejari Kota Tangerang, Selasa 10 Desember 2025.

Amin menyebut langkah-langkah yang dilakukan selama ini telah berhasil memulihkan keuangan negara Rp15 miliar.

Amin membeberkan melalui Bidang Tindak Pidana Khusus (Pidsus), sejumlah perkara strategis berhasil ditindaklanjuti. Salah satunya ialah kasus yang melibatkan perusahaan PT Telkom Aces dan PT Angkasa Pura Cargo di Bandara Soekarno-Hatta.

Baca juga : Kejagung Sudah Minta Keterangan Pihak-pihak di Kasus Korupsi Investasi Telkom ke GoTo

“Untuk kasus yang ditangani oleh penyidik Kejari Kota Tangerang yaitu, PT telkom Aces dan PT Angkasa Pura Cargo Bandara Soekarno Hatta Tangerang dengan mengamankan delapan orang tersangka, berikut barang bukti uang dan aset milik pelaku,” kata Amin, pada Selasa 9 Desember 2025.

Amin menuturkan bahwa perkara yang berkaitan dengan PT Telkom Aces melibatkan tagihan fiktif dan mengakibatkan kerugian negara lebih dari Rp8,3 miliar.

Dua tersangka, yakni Ari Bastian dan Rendra Setiyo Argo Kusumo, telah menjalani proses hukum hingga putusan inkrah di Pengadilan Tinggi Serang.

“Untuk kasus PT. Telkom Akses, terdakwa Ari Bastian telah mengembalikan uang pengganti sebesar Rp2.361.806.717. Sementara penyidik masih melakukan penyidikan aset milik terdakwa Rendra Setiyo Argo Kusumo,” jelas Muhammad Amin.

Baca juga : Hadapi Nataru, Polres Tangerang Kota Tingkatkan Patroli di Pusat Ekonomi

Sementara itu, perkara korupsi lainnya menjerat enam tersangka dalam dugaan proyek fiktif PT Angkasa Pura Cargo periode 2020–2024. Kasus tersebut menimbulkan kerugian negara sekitar Rp8 miliar, dan salah satu tersangka merupakan mantan Direktur Utama perusahaan berinisial GM.

“Untuk kasus pengadaan proyek fiktif PT. Angkasa pura Cargo masih dalam proses tahapan pemberkasan. Dari dua kasus tidak pidana korupsi total kerugian negara sebesar 15 milyar lebih,” terang Muhammad Amin.

Kasi Intel Kejari Kota Tangerang, AA Made Suarja Teja Buana, menambahkan bahwa pemaparan kinerja ini merupakan bagian dari agenda peringatan Hakordia 2025 yang mengusung tema “Berantas Korupsi untuk Kemakmuran Rakyat”.

Ia berharap momentum ini dapat memperkuat dukungan masyarakat terhadap pemberantasan korupsi.

Baca juga : Kejagung Tahap II Kasus Korupsi Terminal Satelit Kemhan, Satu Tersangka In Absentia

Kejari Kota Tangerang menegaskan komitmennya untuk terus mengawal setiap proses hukum secara profesional dan transparan. Harapannya, langkah tegas yang dilakukan mampu memperbaiki tata kelola pemerintahan sekaligus meningkatkan kepercayaan publik terutama terhadap institusi penegak hukum. (WAH)

 

 

Index Berita
Tgl :
Silahkan pilih tanggal untuk melihat daftar berita per-tanggal