Edarkan OKT di Gegesik, Dua Pemuda Dibekuk Polresta Cirebon

Dua pemuda diamankan karena edarkan OKT tanpa izin edar di Kabupaten Cirebon. FOTO: ISTIMEWA/LAMPU HIJAU
Selasa, 9 Desember 2025, 11:13 WIB
Kriminal

LampuHijau.co.id - Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polresta Cirebon bekuk dua pengedar obat keras terbatas (OKT) atau sediaan farmasi tanpa izin resmi, AA (31) dan DR (28).

Keduanya ditangkap di wilayah Kecamatan Gegesik, Kabupaten Cirebon, pada Sabtu (6/12/2025) kira-kira pukul 22.00 WIB.

Baca juga : Jelang Nataru Gelar Razia Pekat, Polresta Cirebon Sita 271 Botol Miras

Kapolresta Cirebon, Kombes Pol Sumarni didampingi Kepala Satresnarkoba Polresta Cirebon AKP Heri Nurcahyo mengatakan, sejumlah barang bukti juga turut diamankan dari tangan AA dan DR.

Barang bukti tersebut di antaranya, 6.450 butir Trihex, 8.300 butir Tramadol, uang tunai Rp 575 ribu yang diduga hasil penjualan OKT, handphone, tas, dan lainnya.

Baca juga : Dilaporkan Hilang, Pemuda 21 Tahun Ditemukan Polisi Jadi ABK di Penjaringan

"Saat ini, kami masih melakukan pemeriksaan lebih lanjut terhadap kedua pelaku. Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, AR dijerat Pasal 435 Juncto Pasal 138 UU RI Nomor 17 tahun 2023 tentang Kesehatan dan diancam hukuman maksimal 12 tahun penjara," katanya.

Pihaknya memastikan, jajaran Polresta Cirebon tidak akan berhenti memberantas kasus peredaran gelap dan penyalahgunaan narkoba maupun obat-obatan terlarang lainnya termasuk OKT di wilayah Kabupaten Cirebon.

Baca juga : Edarkan OKT di Lemahwungkuk, Pemuda Astanamukti Dibekuk Polres Cirebon Kota

"Kami juga meminta peran aktif masyarakat Kabupaten Cirebon untuk segera melaporkan tindak kejahatan yang mengganggu situasi kamtibmas. Dipastikan setiap laporan yang diterima akan ditindaklanjuti secepatnya," pungkasnya. (MGN)

Index Berita
Tgl :
Silahkan pilih tanggal untuk melihat daftar berita per-tanggal