5 Copet di Konser Gesrek Ancol Ketangkap Polisi, Yang 2 Cewek Loh

Jumat, 5 Desember 2025, 17:54 WIB
Kriminal

LampuHijau.co.id - Polres Metro Jakarta Utara bersama Polsek Pademangan mengungkap kasus pencurian dengan pemberatan yang terjadi saat konser musik Gesrek di Pantai Carnaval, Taman Impian Jaya Ancol, Jakarta Utara.

Pengungkapan ini disampaikan dalam konferensi pers yang dipimpin Wakapolres Metro Jakarta Utara, AKBP James H. Hutajulu, Jumat, 5 Desember 2025.

Kasus bermula ketika sejumlah penonton melaporkan kehilangan handphone kepada petugas pos pengamanan pada Sabtu malam 29 November 2025. Konser yang berlangsung padat membuat penonton berdesak-desakan di area depan panggung, sehingga dimanfaatkan pelaku untuk beraksi.

Baca juga : Peras Penumpang, Sopir Taksi Gelap Ditangkap Polisi di Tanjung Priok

Melihat laporan yang masuk secara beruntun, Kapolsek Pademangan Kompol Immanuel Sinaga memimpin tim Tourism Patrol dan Opsnal Reskrim untuk melakukan observasi. Polisi kemudian menemukan beberapa orang yang menunjukkan gerak-gerik mencurigakan. Para pelaku langsung diamankan dan dilakukan penggeledahan di lokasi.

"Dari hasil observasi, tim mengamankan sejumlah pelaku yang membawa handphone yang bukan miliknya. Kami juga melakukan body checking kepada penonton yang keluar guna mencegah pelaku lain melarikan diri," ujar James.

Sebanyak lima orang ditetapkan sebagai tersangka. Mereka terbagi dalam tiga kelompok Cluster pertama yaitu MTM, SH, AGS, sedangkan Cluster kedua SA, Cluster ketiga: MH. Polisi menilai para tersangka telah merencanakan aksinya dengan membeli tiket konser terlebih dahulu agar dapat masuk ke area penonton.

Baca juga : Edarkan OKT di Pabedilan, Pemuda Gebang Ditangkap Polresta Cirebon

Dari pengamanan di lapangan, polisi menyita 21 unit handphone. Delapan di antaranya telah dilaporkan secara resmi oleh para korban, sementara sisanya diumumkan kepada pengunjung untuk diambil kembali dengan bukti kepemilikan.

Hingga kini, 8 laporan polisi telah diproses Polsek Pademangan. Polisi juga terus menelusuri pemilik perangkat yang belum teridentifikasi.

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara. Penyidik juga melakukan pengembangan untuk memastikan apakah para pelaku terlibat dalam aksi serupa di konser lain.

Baca juga : Edarkan Sabu di Losari, Pemuda Berusia 22 Tahun Ditangkap Polresta Cirebon

Dalam kesempatan yang sama, AKBP James memperkenalkan unit Tourism Patrol, terobosan Kapolsek Pademangan untuk memperkuat pengamanan kawasan wisata Ancol. Petugas menggunakan seragam khusus agar mudah dikenali wisatawan.

"Tim Tourism Patrol menunjukkan respons cepat dalam pengungkapan kasus ini. Kehadiran mereka diharapkan meningkatkan rasa aman dan kepercayaan masyarakat," beber James.

Salah satu korban, Bagus, warga Jakarta Selatan, mengapresiasi langkah cepat Polsek Pademangan. “Saya mengucapkan banyak terima kasih kepada kepolisian, khususnya Polsek Pademangan, atas respons cepat menindaklanjuti laporan saya,” ungkapnya.(RIP)

Index Berita
Tgl :
Silahkan pilih tanggal untuk melihat daftar berita per-tanggal