LampuHijau.co.id - Satuan Reserse Narkoba Polres Pelabuhan Tanjung Priok berhasil menggagalkan upaya penyelundupan narkotika jenis sabu seberat hampir satu kilogram dalam operasi gabungan di Terminal 2E Bandara Soekarno-Hatta, Banten, Rabu (12/11).
Kasatresnarkoba AKP Trendy Habibi Ariyanto, menjelaskan bahwa Pengungkapan ini berawal dari Laporan masyarakat di Call Center 110 tentang adanya peredaran gelap narkoba jenis Sabu dari Kalimantan melalui Bandara Soekarno Hatta Banten.
Adapun identitas tersangka yang berhasil diamankan yaitu YH asal Pontianak, Kalimantan Barat, berperan sebagai Kurir Narkotika Jenis Sabu. Selain itu ada juga SBP, Umur 29 tahun, Asal Pontianak, Kalimantan Barat, yang berperan sebagai Kurir Narkotika Jenis Sabu.
Petugas berhasil mengamankan Barang Bukti berupa 10 paket plastik klip besar berisi sabu dengan total berat 896,706 gram bruto, serta dua unit telepon seluler dari para pelaku.
"Barang milik SBP seberat 447,58 gram bruto, sedangkan barang milik Yogi seberat 449,12 gram bruto. Seluruh paket sabu tersebut ditemukan disembunyikan di dalam celana dalam para tersangka saat penggeledahan," terang Habibie, Jumat (5/12).
Proses penangkapan kata Habibie, dimulai pada pukul 01.00 WIB, ketika Tim Opsnal Timsus Satresnarkoba menerima informasi lanjutan dari pengembangan kasus peredaran sabu di Pelabuhan Angkasa Pura II Pelni Tanjung Priok.
Informasi itu menyebutkan adanya pengiriman sabu dari Pontianak menuju Jakarta melalui jalur udara. Pesawat yang membawa kedua tersangka tiba di Terminal 2E Bandara Soekarno-Hatta sekitar pukul 07.35 WIB. Setelah berkoordinasi dengan otoritas bandara, petugas melakukan pembuntutan dan akhirnya menangkap kedua kurir tersebut.
“Dalam penggeledahan, petugas menemukan 10 paket sabu total hampir 1 kilogram yang disembunyikan di dalam pakaian dalam kedua pelaku.” beber Habibie.
Hasil interogasi mengungkap bahwa barang haram tersebut berasal dari seorang pemasok bernama W (DPO)”. Kedua tersangka mengaku menerima upah Rp13.500.000 dan menyatakan telah dua kali melakukan aksi serupa sebelumnya.
Baca juga : Jual Kasur Springbed Palsu di Tanjung Priok, Empat Orang Dibawa ke Polisi
"Para tersangka bersama barang bukti kemudian dibawa ke Polres Pelabuhan Tanjung Priok untuk pemeriksaan lebih lanjut dan kedua tersangka dijerat dengan dugaan pelanggaran Tindak Pidana Narkotika Pasal 114 ayat (2) dan Pasal 112 ayat (2) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika," ungkap Habibie.(RIP)