Dijebak Polisi, Penjual Gadis Di Bawah Umur Ditangkap di Hotel Kawasan Sunter

Selasa, 2 Desember 2025, 05:18 WIB
Kriminal

LampuHijau.co.id - Anggota Satreskrim Polres Pelabuhan Tanjung Priok berhasil meringkus seorang pria berinisial A alias IR (21) yang kerap menjual gadis dibawah umur kepada pria hidung belang dengan modus prostitusi online di Hotel Sunter, Tanjung Priok, Jakarta Utara.

Kasat Reskrim Polres Pelabuhan Tanjung Priok, AKP IGNP Krisnha Narayana mengatakan, pengungkapan berawal dari informasi masyarakat mengenai aktivitas seorang pria yang diduga rutin mengantarkan pekerja seks di kawasan Sunter Tanjung Priok.

Baca juga : Spesialis Curanmor di Jakarta Utara Pensiun, Soalnya Kemarin Ditangkap Polisi Polres Pelabuhan Tanjung Priok

"Tim melakukan penyelidikan dan berhasil mengidentifikasi nomor telepon pelaku yang menggunakan nama inisial A," kata AKP Krisnha saat dikonfirmasi, Senin, 1 Desember 2025.

Setelah melakukan komunikasi melalui aplikasi pesan, tim berhasil menghubungi pelaku dengan melakukan pemesanan jasa dengan tarif Rp 1,5 juta. Kemudian polisi memberikan pembayaran uang muka Rp 200 ribu.

Baca juga : Polisi Kontak Divhubinter Buru WN China Pelaku Rudapaksa Gadis Di Bawah Umur di Kosambi

Setelah terjadi kesepakatan, selanjutnya datanglah seorang perempuan berinisial AI (16) ke lobi Hotel Sunter. AI kemudian diantar oleh dua pria berinisial A alias IR dan LWY. IR merupakan pengantar wanita PSK dibawah umur tersebut. Selanjutnya wanita berinisial AI naik ke kamar untuk menemui pemesan.

Sementara itu, polisi menyamar kembali memberikan uang Rp 300 ribu kepada pria berinisial A alias IR. Disaat tersebut, polisi kemudian menangkap pelaku berinisial A alias IR. Pelaku A alias IR mengaku bahwa dirinya mendapatkan AI (wanita di bawah umur yang dijadikan PSK) dari pria inisial LWY (28) yang merupakan mantan resepsionis salah satu hotel di Mangga Besar.

Baca juga : 3 Malmot Kepergok Beraksi di Kelapa Gading, Diteriaki yang Punya Motor, Ditangkap Orang Sekampung

"Dari tiap transaksi senilai Rp 1,5 juta, tersangka A alias IR mendapatkan keuntungan Rp 900 ribu dari tarif AI. Pelaku inisial IR dapet untung Rp 900 ribu untuk sekali transaksi short time," katanya.

Atas kejadian tersebut, polisi menyita dua unit telepon genggam, uang tunai Rp 300 ribu, satu alat kontrasepsi, serta bukti transfer dan pemesanan hotel. Sementara pelaku A alias IR dijerat tindak pidana mengambil keuntungan dari perbuatan cabul (prostitusi) yang melibatkan korban anak di bawah umur.(RIP)

Index Berita
Tgl :
Silahkan pilih tanggal untuk melihat daftar berita per-tanggal