LampuHijau.co.id - Cewek kasir minimarket di Terminal 1A Bandara Soetta berinisial TW (21) dibekuk polisi karena berkomplot dengan pacarnya BTP (23) menilep uang hasil penjualan untuk modal judol.
Kapolresta Bandara Soetta Kombes Ronald Sipayung menjelaskan bahwa kedua pelaku telah ditetapkan sebagai tersangka dan saat ini keduanya telah ditahan oleh pihaknya.
"Tersangka TW bekerja sebagai kasir di minimarket tempatnya bekerja, serta disuruh mengambil uang hasil penjualan oleh kekasihnya BTP," kata Ronald dalam keterangannya, Kamis (27/11).
Ronald menjelaskan, terbongkarnya kasus itu berawal dari asisten manager, Putra Pamungkas mendapatkan informasi dari kepala minimarket, Putrawan Chaidirmansyah (saksi) terkait adanya selisih uang hasil transaksi.
Baca juga : Pura-pura Kenalan, Main ke Kontrakan, Eh Nyolong Motor Kenalan
"Saksi saat melakukan cash opname pada 14 Oktober 2025 sekitar pukul 00.35 WIB, menemukan kekurangan uang dari safe drop sebesar Rp3 juta," terang Ronald, membeberkan.
Temuan tersebut ternyata bukan kali pertama. Pada 4 Oktober 2025, kejadian serupa juga terjadi dengan nilai kerugian Rp3,6 juta. Total kerugian yang dialami perusahaan mencapai Rp6,6 juta.
"Berdasarkan bukti awal dan rekaman CCTV, pelapor kemudian melaporkan kejadian tersebut ke Polresta Bandara Soekarno-Hatta untuk penyelidikan lebih lanjut," tandas Ronald.
Kasat Reskrim Polres Bandara Soetta Kompol Yandri Mono mengatakan, penyidik telah menangkap dan menahan tersangka TW dan BTP. Dalam menjalankan aksinya, kedua pelaku memiliki peran yang berbeda.
TW yang bekerja sebagai kasir berperan mengambil uang perusahaan sebanyak tiga kali dengan total mencapai Rp6,6 juta. Kemudian menyerahkan hasil curiannya itu ke sang kekasih BTP.
"Tersangka TW melakukan aksi pencurian atau penggelapan tersebut atas suruhan BTP dengan janji uang akan diganti," beber Yandri.
Sementara tersangka BTP, lanjut Yandri, berperan menyuruh TW untuk mengambil dan menerima uang hasil penjualan, serta menggunakannya untuk judi online, jalan-jalan hingga makan.
Pada kasus itu, polisi menyita barang bukti dari TW berupa seragam minimarket, ID Card karyawan, Pas Bandara, serta rekaman CCTV yang memperlihatkan aktivitas mencurigakan.
Baca juga : Ketum BKN Gus Rofii Minta Lesti Kejora Menghibur Korban Gempa Cianjur
"Sedangkan barang bukti yang disita petugas dari tersangka BTP meliputi pakaian yang digunakan saat kejadian," ungkap Yandri.
Menurut Yandri, kedua tersangka dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, ancaman pidana maksimal 7 hingga 9 tahun penjara.
"Kemudian Pasal 374 tentang penggelapan dengan ancaman pidana penjara paling lama 5 tahun," tegas Yandri. (WAH)