LampuHijau.co.id - Kejaksaan Negeri Kota Tangerang, Kamis (27/11) memusnahkan barang bukti 116 perkara tindak pidana umum yang sudah berkekuatan tetap alias telah inkrah.
Pemusnahan yang digelar di halaman Kejari Kota Tangerang dipimpin Kepala Kejari Kota Tangerang Muhammad Amin dan dihadiri perwakilan Polres Metro Tangerang Kota dan Polres Bandara Soetta.
Baca juga : Kota Tangerang Sukses Tarik Investasi Hingga Tembus Rp5,49 Triliun
Adapun pemusnahan seperti Narkoba dilakukan dengan cara dibakar. Sedangkan untuk senjata tajam serta senjata api dimusnahkan dengan cara dipotong mengunakan mesin pemotong, sedangkan untuk HP dihancurkan gunakan martil.
Kepala Kejaksaan Negri Kota Tangerang Muhammad Amin mengatakan semua barang bukti yang dimusnahkan seluruh perkaranya sudah berkekuatan hukum tetap.
Baca juga : Buruh Bandingkan Tuntutan Upah dengan Tunjangan DPRD 16 Kali Lipat
"Seluruh perkara sudah inkrah," ungkapnya.
Kepala Seksi Intelijen AA Made Suarja Teja Buana mengatakan ada sebanyak 116 perkara tindak pidana umum dengan rinci 75 perkara Narkotika, 41 perkara non Narkotika.
Baca juga : Aksi Boikot Trans7, Anggota DPR RI Maman: Lecehkan dan Rendahkan Martabat Kiai
Untuk barang Bukti Narkotika yang dimusnahkan antara lain; 1.646,0622 gram Sabu, ganja 7.002,6825 gran, ekstasi 99,0076 gram, 1.608 butir Tramadol, Exymer 1.864 butir, Alprazolam 28 butir dan obat obatan cina 34. 272.
Barang Bukti lainnya yang dimusnahkan antara lain; 53 unit Ponsel Genggam, 1 pucuk senjata api rakitan dan mainan, 2 pucuk golok dan clurit serta barabukti kejahatan pendukung lainnya.(WAH)