LampuHijau.co.id - Dua pria asal Kecamatan Klangenan, Kabupaten Cirebon, NB alias T dan R alias B diringkus jajaran Sat Reskrim Polresta Cirebon. Mereka diringkus karena merampok sepasang kasih yang sedang asyik pacaran.
Kepala Polres Kota (Polresta) Cirebon AKBP M. Syahduddi mengatakan, kejadian pencurian dengan kekerasan atau curas yang dilakukan kedua tersangka pada Rabu, 13 November 2019 sekitar pukul 22.30 WIB. Malam itu, H dan teman wanitanya menggunakan sepeda motor dan berhenti di pinggir Jalan Nyimas Gandasari, Desa Jungjang, Kecamatan Arjawinangun, Kabupaten Cirebon. Tiba-tiba, datang NB alias T dan R alias B mengendarai motor. Mereka minta uang kepada korban.
Baca juga : Dana CSR Turunkan Angka Kemiskinan, Bupati Cirebon Beri Apresiasi ke Perusahaan
"Namun, korban tidak mau beri uang," kata AKBP M Syahduddi di Mapolresta Cirebon, Senin (2/12/2019).
Karena tak mau memberi uang dan melawan, NB alias T kemudian memukul korban dan membacok korban dengan celurit. Pelipis korban pun terluka akibat bacokan tersebut. Korban akhirnya tidak berdaya. Selanjutnya, NB alias T mengambil paksa hp korban.
Baca juga : Cegah Penyalahgunaan Narkotika, 125 Personel Polres Cirebon Dites Urine
"R alias B ambil kunci kontak sepeda motor korban. Kunci kontak dibuang ke sawah agar korban tak mengejar," katanya.
Kedua pelaku melarikan diri. Korban dan teman wanitanya melapor kepada polisi. Polisi berhasil ringkus keduanya.
Baca juga : Konser Musik Signature Time Out di Kota Cirebon Meriah, Anak Muda Tumpah Ruah
"Merampas hp untuk beli minuman keras, karena meminumnya masih kurang," ucap pelakuNB alias T.
Kapolres mengakui saat NB alias T dan R alias B melakukan aksi curas, saat itu dalam kondisi terpengaruh minuman keras (miras). Keduanya dijerat Pasal 365 KUHPidana dengan ancaman 9 tahun penjara. (MGN)