LampuHijau.co.id - Polres Metro Tangerang Kota meringkus oknum pengemudi taksi online karena melakukan rudapaksa dan penganiayaan terhadap seorang perempuan penumpangnya.
Kasi Humas Polrestro Tangerang Kota AKP Prapto Lasono menuturkan pengungkapan dilakukan usai kepolisian menerima laporan korban berinisial NG (30) pada 22 November 2025.
Dalam laporannya, NG (30) memesan taksi online dari kawasan Kukusan, Depok bertolak ke Bandara Soekarno–Hatta. Pelaku datang menggunakan mobil yang tidak sesuai dengan identitas kendaraan pada aplikasi.
"Dalam perjalanan, pelaku tiba-tiba menepi. Pelaku berdalih ingin mencuci muka," ungka Prapto.
Saat kendaraan berhenti di bahu Tol Kunciran-Cengkareng, tepat sebelum Exit Benda, pelaku berpindah ke kursi penumpang.
Baca juga : Polsek Sagalaherang Larang Odong-Odong dan Mobil Bak Terbuka Angkut Penumpang
Pelaku kemudian memukul leher dan kepala korban menggunakan benda mirip senjata api dan memaksa korban membuka pakaian.
Di bawah ancaman pistol mainan, korban dirudapaksa hingga tak berdaya. Usai melakukan aksinya, pelaku tidak mengantar korban ke bandara, malah membawa kembali ke kawasan Depok dan meninggalkan korban di depan gang rumah kost.
"Korban kemudian melapor ke Polres Metro Tangerang Kota," ujar Prapto.
Polisi yang menerima laporan lantas bergerak. Berdasarkan hasil penyelidikan, analisa, dan profiling, polisi mengidentifikasi pelaku berinisial Fatur Gozali (49), warga Bekasi, yang berprofesi sebagai sopir taksi online.
"Pelaku teridentifikasi sopir taksi online," ungkapnya.
Baca juga : Mayat Pria Penuh Luka Ditemukan di Pinggir Tol
Tim Resmob kemudian melakukan pencarian hingga menemukan kendaraan yang digunakan pelaku, Mazda 2 warna hijau nopol B-1280-KMZ, terparkir di kawasan Sukamaju, Depok.
Kasat Reskrim Polres Metro Tangerang Kota Kompol Awaludin Kanur menambahkan pelaku ditangkap Minggu dini hari, 23 November 2025, di rumah kontrakan di Kelurahan Sukamaju, Kecamatan Cilodong, Depok. Penangkapan dilakukan ketika pelaku tengah bersama keluarga.
Dalam penggeledahan di rumah kontrakan, polisi menemukan satu paket narkotika jenis sabu dalam dompet pelaku.
Sementara benda menyerupai senjata api yang digunakan untuk mengancam korban awalnya tidak ditemukan, karena pelaku memberikan keterangan palsu bahwa benda itu dibuang ke sungai.
Pengembangan lanjutan pada 24 November 2025 ternyata benda menyerupai senjata api tersebut pelaku sembunyikan di bawah jok mobil.
Baca juga : Pembentukan Daerah Otonom Baru, Percepat Pembangunan di Papua
Di hadapan penyidik, pelaku mengaku memperkosa korban atas pengaruh Narkoba yang dikonsumsinya sehari sebelum kejadian.
"Pelaku juga mengaku memaksa korban melakukan oral selama perjalanan kembali menuju Depok," ungkapnya.
Atas perbuatannya tersangka dijerat dengan pasal 285 KUHP dan 351 KUHP yang ancaman hukumannya 12 tahun penjara. (WAH)