LampuHijau.co.id - Y (57) ditangkap aparat Polsek Sepatan setelah kepergok sedang mendorong sepeda motor curian di Jalan Raya Mauk KM 11, Sepatan, Kabupaten Tangerang, Senin (24/11/2025) pagi.
Kanit Reskrim Polsek Sepatan Iptu Try Sartoto mengungkapkan penangkapan pelaku Curanmor ini bermula saat dia dan anggotanya sedang patroli pagi dalam rangka Operasi Sikat Jaya 2025.
Baca juga : Sidang Pemalsuan Sertifikat, Saksi: Pengukuran Tanah di Hari Libur, Melanggar SOP
Di tengah jalan, Try mendapati cowok 50-an tahun mondar-mandir dengan tatapan mengarah ke sebuah parkiran motor di tepi jalan.
Kepolisian yang curiga kemudian bergerak. Ternyata benar, pelaku kepergok berusaha merusak kunci kontak menggunakan kunci leter T . Y yang pasrah kemudian diamankan.
Baca juga : Gabungan Ormas di Kabupaten Bekasi Ngamuk, Minta Hartono Ditangkap!
"Dari tangan pelaku kami mengamankan barang bukti berupa 1 unit Honda Beat, STNK, kunci kontak, kunci leter T, serta satu unit handphone," ungkapnya.
Saat ini pelaku dan barang bukti sudah dibawa ke Polsek Sepatan untuk proses pemeriksaan lebih lanjut. Polisi juga melakukan pengembangan untuk mengetahui kemungkinan adanya jaringan lain yang terkait. (WAH)