LampuHijau.co.id - Kasus dugaan rudapaksa gadis 14 tahun berinisial RS warga Kosambi, Kabupaten Tangerang oleh WNA asal China yang dilaporkan pada tahun lalu masih terus lanjut.
Polres Metro Tangerang Kota yang menangani perkara ini telah berkoordinasi dengan Divisi Hubungan Internasional Polri, untuk memburu pelaku yang kabur ke China.
"Kami sudah kordinasi dengan Divhubinter untuk memburu pelaku yang sudah kabur ke negeri asalnya China," ungkap Kasi Humas Polrestro Tangerang Kota AKP Prapto Lasono.
Langkah kepolisian ini sekaligus mematahkan isu yang beredar di tengah masyarakat kalau kasus yang dilaporkan pada pertengahan tahun lalu itu mandek.
"Tidak ada istilah mandek, semua kasus ditangani dengan profesional dan kasus ini malah sudah naik penyidikan, hanya saja memang pelakunya sudah kabur ke China," ungkapnya.
Baca juga : Polisi Soetta Gercep, Bagasi Milik WNA China yang Tertukar di Bandara Akhirnya Kembali
Menurut Prapto dalam kasus ini kepolisian telah memeriksa sejumlah saksi termasuk teman korban yang mengenalkan kepada pelaku.
Dijelaskan Prapto, kasus ini dilaporkan oleh RA (41) orangtua korban ke Unit PPA Polres metro Tangerang Kota pada April 2024 silam.
Dalam laporannya, kata Prapoto, korban berinisial RS yang tercatat warga Kecamatan Kosambi, Kabupaten Tangerang, Banten itu menjadi korban rudapaksa oleh lelaki berinisial SJI yang akrab dipanggil Koko.
Prapto menjelaskan pelecehan seksual itu bermula saat RS diajak cewek teman sekolahnya untuk makan Seafood. Di tempat makan tersebut sudah ada SJI, kenalan teman korban.
Lepas pertemuan di hari itu, Koko melalui teman korban tak berhenti merayu agar korban mau diajak berhubungan intim namun berkali kali selalu ditolak.
Petaka datang keesokan hari saat teman korban mengajaknya main ke kosan. Sebelum tiba di kosan, mereka mampir membeli minuman teh di minimarket.
Minuman yang ternyata diduga sudah diberi obat penenang lebih dulu itu kemudian dijejali ke korban. Dalam kondisi tak sadarkan diri, korban disetubuhi pelaku.
"Pelaku merudapaksa korban sambil direkam. Hasil rekaman video itu dipakai buat mengancam agar korban tidak cerita. Karena kalau cerita pelaku akan menyebarkannya," ungka Kasi Humas Prapto.
Setelah puas menyetubuhi, pelaku pergi memberikan uang Rp800 ribu kepada korban melalui temannya. (WAH)
Baca juga : Putusan Sela Majelis Hakim Bebaskan Terduga Pelaku Pencabulan Anak Tiri, Pengacara Geram