LampuHijau.co.id - Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Metro Jakarta Utara menangkap komplotan pencurian kendaraan bermotor yang kerap melakukan aksi di wilayah Jakarta Utara.
"Keenam pelaku yang ditangkap SH, TK, HA, AS, JA dan IB. Mereka terbagi dalam dua kelompok, satu kelompok bermain di Koja dan satu di Cilincing," kata Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Utara Kompol Onkoseno Gradiarso Sukahar, Jumat (14/11).
Baca juga : Pria Bunuh Diri Lompat di Tangcity Mall, Polisi Temukan Racun Tikus dan Bensin
Dari keenam pelaku kata Onkoseno, petugas menyita enam unit sepeda motor yang terdiri dari empat unit motor korban dan dua motor yang digunakan untuk mencuri. Menurut dia, para pelaku ini menyasar motor yang terparkir di halaman rumah dan motor yang tidak terkunci. Mereka menggunakan kunci letter T atau membuka paksa stang motor hingga dol lalu motor dibawa.
"Pelaku ini menjual motor curian seharga Rp3 juta hingga Rp5 juta. dan uang hasil penjualan digunakan untuk membeli narkoba," beber Onkoseno.
Para pelaku ini menjalankan aksi pencurian sepanjang bulan Agustus hingga September. Mereka berhasil ditangkap petugas setelah melakukan serangkaian penyelidikan dan pelaku ditangkap di rumah kontrakan di kawasan Koja.
"Mereka ditangkap di awal November 2025. Kami tangkap satu pelaku dan kemudian lalukan pengembangan menangkap pelaku lainnya," ungkap Onkoseno.