LampuHijau.co.id - Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Cirebon Kota menangkap DN (27) di Jalan Deli Raya, Kelurahan Lemahwungkuk, Kecamatan Lemahwungkuk, Kota Cirebon, pada Rabu (12/11/2025) pukul 12.30 wib.
Buruh Harian Lepas asal Desa Astanamukti, Kecamatan Pangenan, Kabupaten Cirebon, tersebut ditangkap karena diduga mengedarkan obat keras terbatas (OKT) atau sediaan farmasi tanpa izin edar.
Baca juga : Tekan Peredaran Narkotika, Polres Cirebon Kota Sosialisasi P4GN kepada Masyarakat
Kepala Polres Cirebon Kota AKBP Eko Iskandar, S.H., S.I.K., M.Si melalui Kepala Satresnarkoba Polres Cirebon Kota AKP Otong Jubaedi, S.H., M.A.P membenarkan adanya pengungkapan kasus tersebut.
"Penangkapan terhadap DN dalam Operasi Antik Lodaya 2025. Dari DN berhasil disita barang bukti berupa 1.362 butir pil Tramadol, 773 butir pil Trihexyphendl dan 1.504 butir pil DMP," ucapnya, pada Jumat (14/11/2025).
Baca juga : Edarkan OKT di Kecamatan Lemahabang, Polresta Cirebon Bekuk Warga Kuningan
Selain itu, tambahnya, disita uang hasil penjualan Rp.120.000, satu buah tas selempang warna hijau, satu buah Handpone merk Vivo warna hijau hitam dan satu Handpone Merk Samsung warna hitam.
Tersangka dan barang bukti selanjutnya dibawa ke kantor Satresnarkoba Polres Cirebon Kota untuk penyidikan lebih lanjut.
Baca juga : Edarkan Sabu, Dua Warga Pamanukan Dibekuk Polres Subang
DN pun dijerat dengan Pasal 435 Jo Pasal 436 ayat (2) UU RI No.17 Tahun 2023 Tentang Kesehatan. DN sudah ditahan di Rutan Mapolres Cirebon Kota. (MGN)