LampuHijau.co.id - Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Cirebon Kota ringkus AS (29 tahun) di rumah kos daerah Desa Sutawinangun, Kecamatan Kedawung, Kabupaten Cirebon, pada Sabtu (08/11/2025) pukul 00.15 Wib.
Pemuda asal KeLurahan Drajat, Kecamatan Kesambi, Kota Cirebon tersebut ditangkap Satresnarkoba Polres Cirebon Kota karena diduga mengedarkan obat keras terbatas (OKT) atau sediaan farmasi tanpa izin edar.
Baca juga : Polres Cirebon Kota Bekuk Buruh Harian Lepas Edarkan OKT di Lemahwungkuk
Kepala Polres Cirebon Kota AKBP Eko Iskandar, S.H., S.I.K., M.Si melalui Kepala Satresnarkoba Polres Cirebon Kota AKP Otong Jubaedi, S.H., M.A.P membenarkan adanya pengungkapan kasus tersebut.
"Dari AS disita barang bukti berupa Tramadol sebanyak 155 butir, Trihex sebanyak 83 butir dan Dextro sebanyak 220 butir. Selain itu, satu Hp merk Iphone warna putih dan satu Hp merk Oppo warna hitam," ucapnya.
Baca juga : Polresta Cirebon Bekuk Pengedar Sabu di Kecamatan Jagapura
Tersangka yang merupakan karyawan swasta dan barang bukti selanjutnya dibawa ke kantor Satresnarkoba Polres Cirebon Kota untuk penyidikan lebih lanjut.
AS pun dijerat dengan Pasal 435 Jo Pasal 436 ayat (2) UU RI No.17 Tahun 2023 Tentang Kesehatan. AS sudah ditahan di Rutan Mapolres Cirebon Kota. (MGN)