LampuHijau.co.id - Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Cirebon Kota menangkap AR (31 tahun) di Jalan Deli Raya, Kelurahan/Kecamatan Lemahwungkuk, Kota Cirebon, Jawa Barat, pada Rabu (12/11/2025) pukul 12.30 wib.
Buruh harian lepas asal Kelurahan Pegambiran, Kecamatan Lemahwungkuk, Kota Cirebon, itu ditangkap karena diduga mengedarkan obat keras terbatas (OKT) atau sediaan farmasi tanpa izin edar.
Baca juga : Polresta Cirebon Bekuk Pengedar Sabu di Kecamatan Jagapura
Kepala Polres Cirebon Kota AKBP Eko Iskandar, S.H., S.I.K., M.Si melalui Kepala Satresnarkoba Polres Cirebon Kota AKP Otong Jubaedi, S.H., M.A.P membenarkan adanya pengungkapan kasus tersebut.
"AR ditangkap dalam Operasi Antik Lodaya 2025. Dari AR disita 50 butir pil Tramadol, 200 butir pil Trihexyphendl dan 202 butir pil Hexymer," ucapnya, Kamis (13/11/2025).
Baca juga : Polresta Cirebon Gelar Patroli Kamtibmas Sambil Bagikan Kaos kepada Abang Becak
Selain itu, disita satu buah plastik kresek warna hitam, satu handpone merk Redmi hitam, satu celana panjang berwarna hitam, dan uang hasil penjualan Rp200 ribu.
"Tersangka dan barang bukti dibawa ke kantor Satresnarkoba Polres Cirebon Kota untuk penyidikan lebih lanjut," ujarnya.
Baca juga : Pendestrian Stasiun Cirebon Ditata Bikin Nyaman Masyarakat
AR pun dijerat dengan Pasal 435 Jo Pasal 436 ayat (2) UU RI No.17 Tahun 2023 Tentang Kesehatan. AR sudah ditahan di Rutan Mapolres Cirebon Kota. (MGN)