Edarkan OKT di Kecamatan Lemahabang, Polresta Cirebon Bekuk Warga Kuningan

AR (39) diamankan Satresnarkoba Polresta Cirebon. FOTO: ISTIMEWA/LAMPU HIJAU
Kamis, 13 Nopember 2025, 12:10 WIB
Kriminal

LampuHijau.co.id - Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polresta Cirebon ringkus pengedar obat keras terbatas (OKT) tanpa izin resmi, AR (39) di Kecamatan Lemahabang, Kabupaten Cirebon, pada Senin (10/11/2025).

Kapolresta Cirebon, Kombes Pol Sumarni, S.I.K, S.H, M.H didampingi Kasatresnarkoba Polresta Cirebon AKP Heri Nurcahyo, S.H membenarkan telah mengamankan pemuda asal Kabupaten Kuningan tersebut.

Baca juga : Polresta Cirebon Bekuk Pengedar Sabu di Kecamatan Jagapura

Dari AR diamankan barang bukti berupa 70 butir Trihex, 33 butir Tramadol, uang tunai Rp 70 ribu yang diduga hasil penjualan OKT, handphone, dan lainnya.

"AR dan barang bukti diamankan ke Kantor Satresnarkoba Polresta Cirebon. Saat ini, kami masih melakukan pemeriksaan lebih lanjut terhadap pelaku," ucapnya.

Baca juga : Dukung Swasembada Pangan, Polresta Cirebon Panen Jagung di Desa Beringin

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, AR dijerat Pasal 435 Juncto Pasal 138 UU RI Nomor 17 tahun 2023 tentang Kesehatan dan diancam hukuman maksimal 12 tahun penjara.

Ia memastikan Polresta Cirebon tidak akan berhenti memberantas kasus peredaran gelap dan penyalahgunaan narkoba maupun obat-obatan terlarang lainnya termasuk OKT di wilayah Kabupaten Cirebon.

Baca juga : Untuk Keselamatan, Polresta Cirebon Tertibkan Parkir Liar dan PKL di 5 GT

"Kami juga meminta peran aktif masyarakat Kabupaten Cirebon untuk segera melaporkan tindak kejahatan yang mengganggu situasi kamtibmas. Dipastikan setiap laporan yang diterima akan ditindaklanjuti secepatnya," pungkasnya. (MGN)

Index Berita
Tgl :
Silahkan pilih tanggal untuk melihat daftar berita per-tanggal