LampuHijau.co.id - Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polresta Cirebon mengamankan pengedar narkoba jenis sabu, KD (50) di wilayah Kecamatan Jagapura, Kabupaten Cirebon, Senin (10/11/2025) sekira pukul 17.30 WIB.
Kapolresta Cirebon Kombes Pol Sumarni, S.I.K, S.H, M.H didampingi Kasatresnarkoba Polresta Cirebon AKP Heri Nurcahyo, S.H membenarkan telah mengamankan KD dan sejumlah barang bukti dari tangan tersangka.
Baca juga : Guru Besar Unpad: Prestasi Mentan Amran Angkat Kehormatan Bangsa
Barang bukti yang diamanlan dari warga Kabupaten Cirebon tersebut, di antaranya 3 paket sabu, handphone, dan lainnya. Hingga kini, tersangka KD juga masih menjalani pemeriksaan intensif di Mapolresta Cirebon.
"Tersangka dijerat Pasal 114 Juncto Pasal 112 UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang narkoba dan diancam hukuman maksimal 12 tahun penjara," ujar Kombes Pol Sumarni, S.I.K, S.H, M.H, pada Selasa (12/11/2025).
Baca juga : Pendestrian Stasiun Cirebon Ditata Bikin Nyaman Masyarakat
Ia memastikan Polresta Cirebon tidak akan berhenti memberantas kasus peredaran gelap dan penyalahgunaan narkoba maupun obat-obatan terlarang lainnya termasuk OKT di wilayah Kabupaten Cirebon.
"Kami juga meminta peran aktif masyarakat Kabupaten Cirebon untuk segera melaporkan tindak kejahatan narkoba melalui Layanan Call Center 110 Polresta Cirebon," kata Kombes Pol Sumarni, S.I.K, S.H, M.H. (MGN)