LampuHijau.co.id - Kreator animasi berinisial AT dilaporkan ke Polres Metro Jakarta Selatan atas dugaan penggelapan pembayaran royalti. Pelapor adalah wanita yang pernah menjabat komisaris di sebuah perusahaan animasi yang memproduksi IP NUSSA.
Kasus ini berawal dari perbedaan signifikan antara nilai royalti yang semestinya diterima dengan jumlah yang dikirimkan kepada dirinya. Setelah berulang kali mencoba menyelesaikan persoalan ini secara baik-baik, pelapor akhirnya mengambil langkah hukum untuk mencari keadilan.
“Saya tidak punya pilihan lain selain melaporkannya. Ini bukan hanya soal uang, tapi soal hak dan kejujuran,” ujar Annisa, dalam keterangannya.
Laporan Annisa tercatat bernomor LP/B/4188/XI/2025/SPKT/Polres Metro Jaksel/Polda Metro Jaya tertanggal 7 November 2025.
Pelapor melaporkan dugaan tindak pidana penggelapan UU No. 1 Tahun 1946 tentang Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) pasal 372. Pelapor didampingi oleh kuasa hukum dari firma hukum Advokatku.
Korban dan terlapor sebelumnya mendirikan perusahaan yang bergerak di bidang animasi, tapi dalam perjalanan usaha, tiba-tiba pelapor diberhentikan sebagai posisi komisaris oleh terlapor.
Baca juga : 4 Pelaku Pengeroyokan di Depan Pasar Inpres Pagaden Subang Diringkus Polisi
Namun pemberhentian itu tidak berdasar karena permasalahan di luar dari perusahaan bahwa korban meminta haknya yang seharusnya diterima malahan tidak diberikan.
Menurut Annisa, kasus ini diharapkan dapat menjadi pelajaran penting bagi banyak pihak, terutama perempuan yang ikut berjuang dan berkontribusi dalam dunia industri kreatif, agar tidak mudah disingkirkan atau dirugikan hanya karena berada di posisi minoritas dalam struktur perusahaan.
“Saya percaya keadilan tetap ada, dan setiap hak yang dizalimi akan kembali pada pemiliknya dengan cara yang baik” tukasnya. (WAH)
Baca juga : Dugaan Penipuan Investasi Online, Warga Laporkan Aplikasi Noop ke PMJ