Ngedit Pake HP, Pemalsu Kartu PMI Dibui + Denda Rp15 M

Polisi Menginterogasi Tersangka Pemalsu Kartu PMI. (WAH)
Selasa, 11 Nopember 2025, 16:49 WIB
Kriminal

LampuHijau.co.id - Polres Bandara Soekarno-Hatta mengungkap kasus pemalsuan kartu Electronic Pekerja Migran Indonesia (E-PMI) atau Kartu Tenaga Kerja Luar Negeri (KTKLN).

Dalam kasus ini kepolisian meringkus Um dan AJW setelah terbukti terlibat dalam pemalsuan dokumen keberangkatan calon pekerja migran ke luar negeri.

Kasat Reskrim Polres Bandara Soekarno-Hatta Kompol Yandri Mono, mengungkapkan bahwa kasus ini bermula pada 22 September 2025, ketika petugas Imigrasi mencegah keberangkatan seorang Calon Pekerja Migran Indonesia (CPMI) bernama Kadek Sastra Utama yang hendak berangkat ke Oman untuk bekerja sebagai terapis.

“Petugas menemukan adanya dokumen yang tidak valid. Setelah diperiksa, CPMI tersebut mengaku dibantu oleh tersangka Um dalam proses keberangkatannya,” ujar Kompol Yandri Selasa 11/11.

Baca juga : Terdakwa Kasus Pemalsuan Akta Otentik Dituntut Dua Tahun Penjara

Dari hasil pemeriksaan, diketahui bahwa Um meminta bantuan AJW untuk mengedit dan memalsukan dokumen E-PMI menggunakan telepon genggam. Polisi kemudian melakukan gelar perkara dan menetapkan keduanya sebagai tersangka.

Setelah melakukan penelusuran, tim Satreskrim berhasil menangkap AJW di rumahnya di Grand Mangesti Blok B14, Kelurahan Purbayan, Kecamatan Baki, Kabupaten Sukoharjo, Jawa Tengah, pada 14 Oktober 2025 sekitar pukul 22.00 WIB.

Saat ditangkap, AJW mengakui perbuatannya dan menjelaskan bahwa dirinya menerima upah sebesar Rp400 ribu dari Um untuk memalsukan dokumen E-PMI milik Kadek Sastra Utama.

“Tersangka mengedit dokumen menggunakan ponsel. Setelah dilakukan pemeriksaan singkat di lokasi, yang bersangkutan dibawa ke Polresta Bandara Soetta untuk penyelidikan lebih lanjut,” kata Kanit 4 Indag Krimsus Polres Bandara Soekarno Hatta Iptu Agung Pujianto.

Baca juga : Mandat Politik Mega ke Puan, Pengamat: Pesan untuk Persiapkan Diri di Pilpres 2024

Menurut Agung, dalam kesehariannya, tersangka Um berperan sebagai pengurus keberangkatan CPMI—mulai dari mendampingi pemeriksaan medis, pemesanan tiket, hingga pengurusan visa.

Sedangkan AJW merupakan pekerja lepas (freelancer) di bidang ekspor-impor biji kopi. "Diduga keduanya telah melakukan kerja sama dalam memfasilitasi pemberangkatan CPMI dengan dokumen palsu untuk mendapatkan keuntungan pribadi," kata Agung.

Kedua pelaku dijerat dengan Pasal 83 jo. Pasal 68 dan/atau Pasal 81 jo. Pasal 69 Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia, serta Pasal 4 Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang.

Selain itu, mereka juga disangkakan Pasal 51 jo. Pasal 35 Undang-Undang ITE jo. Pasal 56 KUHP, karena dengan sengaja memanipulasi dan mengubah dokumen elektronik agar tampak otentik. 

Baca juga : Mengaku Mantu Kapolri, Pasutri Tipu Pengusaha Rp39,5 M

"Atas perbuatannya, para tersangka terancam hukuman penjara maksimal 15 tahun dan denda hingga Rp15 miliar," kata Agung. (WAH)

 

Index Berita
Tgl :
Silahkan pilih tanggal untuk melihat daftar berita per-tanggal