LampuHijau.co.id - Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Subang menangkap YDA (41) dan DS (28), warga Desa Mulyasari, Kecamatan Pamanukan, Kabupaten Subang, karena diduga mengedarkan narkotika jenis sabu.
Keduanya ditangkap saat mengendarai mobil Toyota Calya warna hitam bernopol Z 1087 LN dalam Operasi Antik Lodaya 2025 di Jalan Gang Darmodihardjo, Kelurahan Soklat, Kecamatan Subang, Minggu (9/11/2025).
Baca juga : Edarkan Sabu di Lemahwungkuk, Pemuda Greged Dibekuk Polres Cirebon Kota
Kepala Satresnarkoba Polres Subang, AKP Wanda Ervam Liton Dachi, S.Tr.K., S.I.K., M.I.K mengatakan dari hasil penggeledahan terhadap keduanya, petugas menemukan sejumlah barang bukti.
"Barang bukti tersebut yakni 12 paket sabu siap edar dengan total berat 29,11 gram, dua timbangan digital, plastik klip bening, lakban hitam, gunting, serta perlengkapan pengemasan," ucapnya.
Baca juga : Edarkan OKT di Wilayah Sumber, Pemuda Kuningan Dibekuk Polresta Cirebon
Selain itu, tambahnya, dua ponsel digunakan untuk berkomunikasi dalam transaksi narkoba. Kedua pelaku mengaku dapat sabu tersebut dari seseorang berinisial KDR (DPO) untuk diedarkan di wilayah Subang.
"Kami akan terus mengembangkan kasus ini untuk mengungkap jaringan peredaran narkoba dan memburu pemasok utama yang masih buron,” jelas AKP Wanda.
Baca juga : Peduli Sesama, dr Maxi Beri Bantuan kepada Balita di Desa Pamanukan Sebrang Subang
Saat ini kedua tersangka beserta barang bukti telah ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Mapolres Subang untuk proses penyidikan lebih lanjut.
Atas perbuatannya, mereka dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) jo Pasal 112 ayat (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman pidana maksimal seumur hidup atau hukuman mati. (MGN)