LampuHijau.co.id - Kejaksaan Negeri Kota Tangerang kembali menetapkan tiga orang tersangka dalam perkara dugaan korupsi proyek fiktif di lingkungan PT Angkasa Pura Kargo tahun 2020-2024. Satu dari tiga yang ditetapkan yakni Eks Dirut PT Angkasa Pura Kargo berinisial GM.
Kasi Intelijen Kejari Kota Tangerang AA Made Suarja Teja Buana mengungkapkan, GM ditetapkan tersangka bersama dua orang bekas anak buahnya yakni AYS selaku eks General Manger of Logistics & Supply Chain dan MFM selaku eks Contract Logistic Manager.
"Bahwa dari hasil penyidikan, setelah memperoleh sedikitnya dua alat bukti yang sah dan berdasarkan dan hasil gelar perkara, Tim Penyidik menetapkan ketiganya sebagai tersangka," ungkap Teja, Sabtu 8 November 2025.
Baca juga : Kejari Tangkot Jerat Cewek Bos Vendor Jadi Tersangka Proyek Fiktif PT Angkasa Pura Kargo
Teja menjelaskan, GM ditetapkan dalam perkara ini bersama AYS dan MFM karena mereka berperan aktif dalam menunjuk dan menetapkan PT LBN dan PT ASM sebagai vendor dalam melaksanakan pekerjaan pengangkutan yang didapat dari PT. Hutama Karya (HK).
Menurut Teja, mereka diduga sebagai pihak yang menerima hasil dari tindak pidana korupsi yang menyebabkan kerugian negara sebesar Rp. 8.000.000.000.
Sebelumnya penyidik telah menetapkan tiga orang sebagai tersangka dalam kasus ini. Mereka adalah TAW selaku broker, HP dan YY Dirut PT LBN, sehingga total tersangka jadi 6 orang.
Baca juga : Otak Korupsi Proyek Fiktif di PT Angkasa Pura Kargo Ternyata Direktur Perusahaan Vendor
Terhadap GM, lanjut Teja, dilakukan penahanan 20 hari kedepan di Lapas Pemuda Kelas IIA Tangerang. Sedangkan untuk tersangka AYS dan tersangka MFM tidak dilakukan penahanan dikarenakan sedang menjalani hukuman dalam perkara lain.
"Bahwa penanganan perkara ini masih terus berlanjut, termasuk pendalaman terhadap kerugian negara serta kemungkinan adanya pihak lain yang turut bertanggung jawab" tegasnya.
Kejaksaan menjerat ketiganya dengan Pasal 2 ayat (1) Jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, Subsidair : Pasal 3 Jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 Jo. Pasal 55 ayat (1). (WAH)
Baca juga : Skandal Korupsi Proyek Fiktif PT Angkasa Pura Kargo: Kejari Tangkot Tangkap Otak Utama