LampuHijau.co.id - Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polresta Cirebon berhasil mengungkap 4 kasus peredaran narkotika. Dari hasil pengungkapan kasus tersebut petugas berhasil mengamankan 4 tersangka.
Kapolresta Cirebon Kombes Pol Sumarni didampingi Kasatresnarkoba Polresta Cirebon AKP Heri Nurcahyo menyampaikan para tersangka ditangkap pada Kamis (6/11/2025) di wilayah Kabupaten Cirebon.
Keempatnya yakni WA (34), JR (27), SR (23), dan ZI (20) yang seluruhnya tercatat sebagai warga Kabupaten Cirebon. Tersangka ada yang terjerat kasus peredaran narkotika jenis sabu, ganja kering, dan tembakau sintetis.
Baca juga : Operasi Antik Lodaya 2025, Polres Cirebon Kota Bekuk Dua Pengedar Sabu di Pekiringan
"Hingga kini, mereka masih menjalani pemeriksaan lebih lanjut di Mapolresta Cirebon," kata Kombes Pol Sumarni dalam rilisnya, pada Jumat (7/11/2025).
Dari hasil pengungkapan 4 kasus, Polresta Cirebon berhasil menyita sejumlah barang bukti dari tangan para tersangka.
Di antaranya sabu 7,62 gram, 1.149,62 gram ganja kering, 10 paket tembakau sintetis, handphone, sepeda motor, uang tunai Rp 500 ribu hasil penjualan narkoba, dan lainnya.
Baca juga : Polresta Cirebon Bekuk Lima Pengedar Sabu
Ia mengatakan, para tersangka kasus peredaran narkotika jenis sabu, ganja kering, dan tembakau sintetis tersebut dijerat Pasal 114 Ayat 1 dan 2 junto Pasal 112 Ayat 1 dan 2 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman penjara 6 hingga 20 tahun serta denda Rp 1 miliar hingga Rp 13 miliar.
Pihaknya memastikan tidak akan berhenti memberantas kasus peredaran gelap dan penyalahgunaan narkoba maupun obat-obatan terlarang lainnya di wilayah hukum Polresta Cirebon untuk menciptakan lingkungan yang lebih aman dan bebas dari narkoba.
"Kami juga meminta peran aktif seluruh elemen masyarakat Kabupaten Cirebon untuk segera melaporkan tindak kejahatan narkoba melalui Layanan Call Center 110 Polresta Cirebon," ujar mantan Kapolres Subang tersebut. (MGN)