Operasi Antik Lodaya 2025, Polres Cirebon Kota Bekuk Dua Pengedar Sabu di Pekiringan

EP (39) dan DS (29) diamankan Satresnarkoba Polres Cirebon Kota. FOTO: ISTIMEWA/LAMPU HIJAU
Sabtu, 8 Nopember 2025, 11:28 WIB
Kriminal

LampuHijau.co.id - Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Cirebon Kota menangkap dua warga Kelurahan/Kecamatan Lemahwungkuk, Kota Cirebon, Jawa Barat, EP (39) dan DS (29) karena mengedarkan narkotika jenis sabu.

EP dan DS ditangkap Satresnarkoba Polres Cirebon Kota dalam Operasi Antik Lodaya 2025 di Gang Ampera 11, Kelurahan Pekiringan, Kota Cirebon, Jawa Barat, pada Kamis, 06 November 2025 Pukul 00.30 Wib.

Kapolres Cirebon Kota AKBP Eko Iskandar, S.H., S.I.K., M.Si melalui Kasatresnarkoba Polres Cirebon Kota AKP Otong Jubaedi, S.H., M.A.P membenarkan telah menangkap EP dan DS dalam Operasi Antik Lodaya 2025.

Baca juga : Polresta Cirebon Bekuk Lima Pengedar Sabu

Penangkapan EP dan DS berawal dari informasi masyarakat yang menyebutkan ada peredaran narkotika jenis sabu di wilayah Kecamatan Kesambi, Kota Cirebon.

Dapat informasi itu, Satresnarkoba Polres Cirebon Kota melakukan penyelidikan dan mengamankan EP dan DS. Polisi kemudian melakukan penggeledahan terhadapnya.

"Hasil penggeledahan disita satu paket sabu dibalut plastik klip bening dibungkus lakban coklat, dan 5 paket sabu dibalut plastik klip bening dibungkus lakban merah fragile," ujarnya.

Baca juga : Polres Cirebon Kota Bekuk Dua Pengedar Tembakau Sintetis di Kedawung

Selain itu, satu handphone Vivo warna biru, satu Handphone Oppo warna biru dan satu sepeda motor jenis Yamaha. Keduanya dan barang bukti dibawa ke kantor Polres Cirebon Kota untuk penyidikan lebih lanjut.

Mereka ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Rutan Mapolres Cirebon Kota.

Mereka dijerat dengan Pasal 114 Ayat 2 Jo Pasal 112 Ayat 2 UU RI No. 35 Tahun 2009 Tentang narkotika dengan ancaman hukuman di atas lima tahun penjara. (MGN)

Index Berita
Tgl :
Silahkan pilih tanggal untuk melihat daftar berita per-tanggal