Edarkan Sabu di Lemahwungkuk, Pemuda Greged Dibekuk Polres Cirebon Kota

S alias Jali diamankan Satresnarkoba Polres Cirebon Kota. FOTO: ISTIMEWA/LAMPU HIJAU
Sabtu, 8 Nopember 2025, 10:21 WIB
Kriminal

LampuHijau.co.id - Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Cirebon Kota menangkap pengedar sabu, S alias Jali (33) di Jalan Kalijaga, Kecamatan Lemahwungkuk, Kota Cirebon, Jawa Barat, Kamis, 06 November 2025.

Pemuda Desa Gemulung Lebak, Kecamatan Greged, Kabupaten Cirebon, Jawa Barat, tersebut merupakan target operasi (TO) pada Operasi Antik Lodaya 2025 oleh Satresnarkoba Polres Cirebon.

Kota Kapolres Cirebon Kota AKBP Eko Iskandar, S.H., S.I.K., M.Si melalui Kasatresnarkoba Polres Cirebon Kota AKP Otong Jubaedi, S.H., M.A.P membenarkan telah menangkap S alias Jali, pada pukul 00.00 wib, hari itu.

Baca juga : Edarkan OKT di Wilayah Sumber, Pemuda Kuningan Dibekuk Polresta Cirebon

Penangkapan S alias Jali berawal dari informasi masyarakat yang menyebutkan ada peredaran narkotika jenis sabu di wilayah Kecamatan Lemahwungkuk, Kota Cirebon.

Dapat informasi itu, Satresnarkoba Polres Cirebon Kota melakukan penyelidikan dan mengamankan S alias Jali. Polisi kemudian melakukan penggeledahan terhadapnya.

"Hasil penggeledahan disita satu paket sabu di dalam plastik klip warna bening dibalut lakban merah bertuliskan fragille dengan berat bruto 11,1 gram," ucapnya.

Baca juga : Edarkan Sabu, Warga Kalijaga Diringkus Polres Cirebon Kota di Pekalangan

Selain itu, satu timbangan digital, satu pack plastik klip warna bening, satu pippet kaca warna bening, satu korek api gas, dan satu kantung plastik ukuran sedang warna merah.

Barang bukti lainnya, satu bungkus snack warna kuning bertuliskan pillows dan satu Handphone Merek infinix warna silver.

S alias Jali dan barang bukti dibawa ke kantor Polres Cirebon Kota untuk penyidikan lebih lanjut. Ia sudah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Rutan Mapolres Cirebon Kota.

Baca juga : Aniaya Anak 11 Tahun Hingga Tewas di Toilet Masjid, Pemuda Dibekuk Polres Majalengka

S alias Jali dijerat dengan Pasal 114 Ayat 2 Jo Pasal 112 Ayat 2 UU RI No. 35 Tahun 2009 Tentang narkotika dengan ancaman hukuman di atas lima tahun penjara. (MGN)

Index Berita
Tgl :
Silahkan pilih tanggal untuk melihat daftar berita per-tanggal