Edarkan OKT di Wilayah Sumber, Pemuda Kuningan Dibekuk Polresta Cirebon

Ilustrasi penangkapan. FOTO: ISTIMEWA/LAMPU HIJAU
Sabtu, 1 Nopember 2025, 21:50 WIB
Kriminal

LampuHijau.co.id - Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polresta Cirebon mengamankan pengedar obat keras terbatas (OKT) atau sediaan farmasi tanpa izin resmi, ZM (29).

Pelaku tercatat sebagai warga Kabupaten Kuningan tersebut ditangkap di wilayah Kecamatan Sumber, Kabupaten Cirebon, Kamis (30/10/2025) sekira pukul 20.00 WIB.

Baca juga : dr Maxi Ajukan Pensiun Dini dari ASN, Wakil Rakyat Subang: Haknya, Jangan Dipersulit!

Kapolresta Cirebon Kombes Pol Sumarni, S.I.K, S.H, M.H didampingi Kasatresnarkoba Polresta Cirebon AKP Heri Nurcahyo, SH membenarkan telah menangkap ZM.

Dari ZM disita barang bukti berupa 282 butir Trihex, 147 butir Tramadol, uang tunai Rp 186 ribu yang diduga hasil penjualan OKT, handphone, tas selempang, dan lainnya.

Baca juga : Banjir Surut di Wilayah Daop 4 Semarang, Perjalanan KA Berangsur Normal

ZM dan barang bukti diamankan di Mapolresta Cirebon. "Kami masih melakukan pemeriksaan lebih lanjut terhadap pelaku," katanya, pada Sabtu (1/11/2025).

Atas perbuatannya, ZM pun dijerat dengan Pasal 435 Juncto Pasal 138 UU RI Nomor 17 tahun 2023 tentang Kesehatan dan diancam hukuman maksimal 12 tahun penjara.

Baca juga : Edarkan Sabu, Warga Kalijaga Diringkus Polres Cirebon Kota di Pekalangan

Polresta Cirebon tidak akan berhenti memberantas kasus peredaran gelap dan penyalahgunaan narkoba maupun obat-obatan terlarang lainnya termasuk OKT di wilayah Kabupaten Cirebon.

"Kami juga meminta peran aktif masyarakat Kabupaten Cirebon untuk segera melaporkan tindak kejahatan yang mengganggu situasi kamtibmas. Dipastikan setiap laporan yang diterima akan ditindaklanjuti secepatnya," pungkasnya. (MGN)

Index Berita
Tgl :
Silahkan pilih tanggal untuk melihat daftar berita per-tanggal