LampuHijau.co.id - Kasus perundungan terhadap seorang siswi SMP di Kota Tangerang pada 15 Oktober 2025 lalu yang viral di media sosial berakhir damai dengan mediasi.
Mediasi tersebut melibatkan pihak Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Metro Tangerang Kota, Bapas, UPTD PPA Kota Tangerang, Kepala Sekolah, dan Orang Tua kedua belah pihak.
Hal tersebut dikatakan Kanit Reskrim Polsek Karawaci, AKP Riono.
Baca juga : Meski Berkembang Industri, Kang Rey Pertahankan Subang Lumbung Padi Nasional
“Sebelumnya pasca kejadian tanggal 15 Oktober 2025 kemarin kita telah melakukan visum dengan melibatkan pihak PPA Polres, Bapas, UPTD PPA Kota Tangerang untuk proses pendampingan,” katanya.
Untuk proses penyelidikan, lanjutnya, dari kedua belah pihak datang ke polsek Karawaci dengan niat ingin mediasi secara kekeluargaan untuk tidak diproses secara hukum.
“Mengingat korban dan pelaku anak di bawah umur, pihak keluarga memilih untuk mediasi. Atas permohonan itu kita tanggapi dengan memanggil unit PPA Polres dan pihak lainnya untuk proses pendampingan,” terang Riono.
Baca juga : Ada Pemotor Ribut Gegara Serempetan, Aiptu Hizrah Pecahkan Masalah Lewat Jalur Mediasi
Dari hasil mediasi, kedua belah pihak akhirnya sepakat untuk berdamai dan kasusnya dihentikan.
“Hasil mediasi pada pada hari Selasa 28 Oktober 2025, kedua belah pihak sepakat untuk berdamai secara kekeluargaan. Namun untuk proses bilamana ada trauma healing, pihak UPTD PPA Kota Tangerang siap mendampingi untuk proses konseling,” ujar Riono.
Dari kejadian tersebut, Riono berpesan kepada orang tua agar terus melakukan pemantauan terhadap putra putrinya agar hal serupa tidak lagi terjadi.
Baca juga : Eddy Hiariej Bisa SP3 Kasus Di Bareskrim, KPK: Inilah Mafia Hukum
“Dari informasi bahasa pihak sekolah akan mengeluarkan anak yang melakukan bullying. Tapi pihak sekolah akan membantunya untuk sekolah di mana saja” imbuh Riono. (WAH)