Suka Pungutin Duit ke Pengendara di Turunan Tol Sunda Kelapa Penjaringan, Pak Ogah Ditangkap Polisi

Kamis, 30 Oktober 2025, 17:45 WIB
Kriminal

LampuHijau.co.id - Menindaklanjuti laporan masyarakat terkait beredarnya video viral di media sosial yang memperlihatkan aksi seorang “Pak Ogah” mengatur lalu lintas di turunan Tol Sunda Kelapa, Kecamatan Penjaringan, Jakarta Utara, Unit Reskrim Polsek Metro Penjaringan segera melakukan pengecekan ke lokasi kejadian.

Dari hasil pengecekan lapangan yang dilakukan pada Kamis, 30 Oktober 2025 sekitar pukul 13.20 WIB, tim yang dipimpin Kasubnit Resmob Polsek Metro Penjaringan, IPDA Rulli Jeremy Siregar berhasil mengamankan satu orang pria yang diduga sebagai “Pak Ogah” dalam video tersebut.

Baca juga : Cabuli Bocah Perempuan 7 Tahun, Buruh Harian Ditangkap Polisi

Pria tersebut diketahui bernama EF (37), warga Jl. Semut Ujung, Kelurahan Penjaringan, Jakarta Utara. Saat diamankan, petugas menemukan barang bukti berupa uang tunai sebesar Rp16.500,-. Berdasarkan hasil interogasi awal, terduga mengaku tidak melakukan pungutan liar (pungli) atau pemalakan, melainkan hanya membantu mengatur kendaraan agar tidak terjadi kemacetan.

Uang yang diterima berasal dari pengendara yang secara sukarela memberikannya. Sementara itu, satu orang lainnya yang juga terlihat dalam video dengan inisial Koko (DPO) masih dalam proses pencarian oleh pihak kepolisian.

Baca juga : Buruh Bandingkan Tuntutan Upah dengan Tunjangan DPRD 16 Kali Lipat

Adapun langkah-langkah yang telah dilakukan oleh petugas antara lain, melakukan pengecekan Tempat Kejadian Perkara (TKP), mengamankan dan menginterogasi terduga “Pak Ogah”, menginterogasi saksi-saksi di sekitar lokasi, melakukan koordinasi dengan Dinas Sosial untuk penanganan lanjutan.

Kapolsek Metro Penjaringan, AKBP Agus Ady Wijaya membenarkan adanya penindakan tersebut. “Kami bergerak cepat menindaklanjuti aduan masyarakat. Saat ini terduga telah diamankan dan akan dilakukan pendalaman untuk memastikan apakah ada unsur pungli dalam aktivitas tersebut. Kami juga akan berkoordinasi dengan Dinas Sosial untuk penanganan sosial terhadap yang bersangkutan,” jelas Agus Ady.

Baca juga : Komplotan Mata Elang Ngerampas Motor Orang di Kelapa Gading, Nggak Berapa Lama Ditangkap Polisi

Dirinya mengimbau masyarakat agar tidak melakukan aktivitas mengatur lalu lintas tanpa kewenangan, karena dapat membahayakan diri sendiri maupun pengguna jalan lainnya. Masyarakat juga diminta untuk tidak ragu melapor apabila menemukan praktik pungli di wilayah hukum Polsek Metro Penjaringan.(RIP)

Index Berita
Tgl :
Silahkan pilih tanggal untuk melihat daftar berita per-tanggal