Dobrak Kontrakan di Sepatan, Polsek Neglasari Ringkus BD Sabu Lagi Ngecak

14 paket sabu diamankan polisi dari penangkapan dua pengedar di Sepatan. (WAH)
Rabu, 29 Oktober 2025, 11:04 WIB
Kriminal

LampuHijau.co.id - Polsek Neglasari meringkus dua pengedar sabu di sebuah kontrakan di Kampung Cikapling, Desa Pondok Jaya, Kecamatan Sepatan, Kabupaten Tangerang Jumat 24 Oktober 2025. Sepak terjang petugas mengamankan 14 paket sabu siap edar.

Kedua pengedar berinisial DF (38) dan MR alias Panjul (17) diringkus polisi berdasarkan hasil pengembangan dan informasi dari masyarakat.

Baca juga : Polres Tangkot Musnahkan Barbuk Dihadapan Tersangka Bandar Narkoba

“Atas informasi tersebut tim lekas melakukan observasi, dan benar ditemukan dua orang tengah berada di dalam kontrakan dengan barang bukti sabu siap edar,” ujar Kapolsek Neglasari AKP Imron Mas’adi, Senin 27 Oktober 2025.

Imron menjelaskan, penggerebekan tersebut dipimpin oleh Kanit Reskrim Iptu Azis Al Rais.

Baca juga : Persija Jakarta Kontra Bali United di JIS, Polres Jakut Lakukan Simulasi Pengamanan

Dalam penggeledahan itu petugas menemukan 14 plastik bening berisi sabu seberat 2,72 gram, satu timbangan digital, dan satu unit ponsel merek Samsung yang digunakan pelaku untuk transaksi.

“Pelaku dan barang bukti langsung kami amankan ke Polsek Neglasari untuk proses penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut. Keduanya mengaku sebagai pengguna yang juga terlibat dalam peredaran sabu di tingkat lokal,” terangnya.

Baca juga : Tak Hanya di Mako, Polsek Sagalaherang Jual Beras SPHP Secara Door to Door

Oleh kepolisian kedua pelaku di dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) Subsider Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara. (WAH)

Index Berita
Tgl :
Silahkan pilih tanggal untuk melihat daftar berita per-tanggal