LampuHijau.co.id - Polsek Benda meringkus dua pemuda yang kedapatan membawa celurit di Jl. Raya Perancis, Kecamatan Benda, Kota Tangerang Sabtu (25/10) dini hari. Salah seorang pelaku yang tercatat sebagai warga Pakuhaji itu diduga hendak tawuran.
Kapolsek Benda AKP Sriyono membenarkan penangkapan tersebut. Ia menjelaskan, pengungkapan berawal dari informasi masyarakat yang melaporkan adanya sekelompok pemuda membawa senjata tajam di sekitar Jl. Atang Sanjaya.
Berbekal informasi berharga itu, kepolisian bergerak melakukan observasi lapangan.
Baca juga : Edarkan Sabu di Losari, Pemuda Berusia 22 Tahun Ditangkap Polresta Cirebon
“Ketika tim kami tiba di lokasi, benar ditemukan dua orang pemuda yang sedang membawa celurit di Jalan Raya Perancis. Keduanya langsung diamankan tanpa perlawanan,” jelas AKP Sriyono.
Dua pelaku yang diamankan masing-masing berinisial MA alias Kode (20), warga Kosambi, dan Y alias Kunyuk (20), warga Pakuhaji, Kabupaten Tangerang.
Dari tangan keduanya, petugas menyita dua bilah celurit, masing-masing berukuran besar dan sedang, sebagai barang bukti.
Baca juga : Dihantam Angin Kencang, Pohon Sengon di Tanjung Priok Mau Rubuh
Keduanya saat ini tengah menjalani pemeriksaan intensif di Mapolsek Benda untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya. Polisi masih mendalami kemungkinan keterlibatan mereka dalam tindak pidana lain, seperti aksi tawuran antar kelompok remaja.
“Kami akan terus melakukan patroli dan penindakan terhadap kepemilikan senjata tajam tanpa izin untuk mencegah potensi kejahatan di wilayah hukum Polsek Benda,” tegas Kapolsek.
Atas perbuatannya, kedua tersangka terancam dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) UU Darurat No 12 Tahun 1951 yang ancaman diatas 5 tahun penjara. (WAH)
Baca juga : Sikat Jaringan Sabu di Sunyaragi, Polres Cirebon Kota Ringkus Dua Pengedarnya