LampuHijau.co.id - Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Cirebon Kota menangkap AF (51) di pinggir Jalan Kebon Cai, Kelurahan Pekalangan, Kecamatan Pekalipan, Kota Cirebon, Rabu (22/10/2025) pukul 22.00 wib.
Warga Kelurahan Kalijaga, Kecamatan Harjamukti, Kota Cirebon tersebut ditangkap Satresnarkoba Polres Cirebon Kota karena mengedarkan narkotika jenis sabu.
Kapolres Cirebon Kota AKBP Eko Iskandar, S.H., S.I.K., M.Si melalui Kasatresnarkoba Polres Cirebon Kota AKP Otong Jubaedi, S.H., M.A.P membenarkan menangkap AF.
Baca juga : Cegah Gangguan Kamtibmas, Polresta Cirebon Babat Peredaran Miras
Penangkapan AF berawal dari informasi masyarakat yang menyebutkan adanya peredaran narkotika jenis sabu di wilayah Kecamatan Pekalipan, Kota Cirebon.
Dapat informasi itu, Satresnarkoba Polres Cirebon Kota melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan AF. Polisi kemudian melakukan penggeledahan terhadap AF.
"Hasil penggeledahan ditemukan barang bukti 45 paket sabu dengan berat keseluruhan 39.5 gram," ucapAKP Otong Jubaedi, S.H., M.A.P, Jumat (24/10/2025).
Baca juga : Gelar Razia Pekat, Polresta Cirebon Sita Puluhan Botol Miras
Barang bukti lainnya di antaranya, satu buah timbangan digital, satu pack plastik Klip berwarna bening dan dua lakban bertuliskan Fragile berwarna merah dan putih.
Selain itu, satu Lakban berwarna hitam, satu alat hisap sabu atau bong, dua pipet kaca berwarna bening, dua korek api gas, satu HP Samsung dan satu sepeda motor Honda Beat Street warna hitam dengan Nopol E 4662 XY.
AF dan barang bukti dibawa ke kantor Polres Cirebon Kota untuk penyidikan lebih lanjut. AF sudah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Rutan Mapolres Cirebon Kota.
Baca juga : Bekuk Warga Pegambiran, Polres Cirebon Kota Sita 6.283 Butir OKT
AF dijerat dengan Pasal 114 Ayat 2 Jo Pasal 112 Ayat 2 UU RI No. 35 Tahun 2009 Tentang narkotika dengan ancaman hukuman di atas lima tahun penjara. (MGN)