LampuHijau.co.id - Kasus dugaan korupsi tunjangan DPRD Kota Tangerang dalam beberapa waktu belakang menjadi sorotan bagi kalangan pegiat hukum dan aktivis, tak terkecuali masyarakat.
Selain perkiraan kerugian daerah yang fantastis, langkah pengusutan oleh penegak hukum menjadi hal yang ditunggu-tunggu publik.
Menurut Direktur LBH Tangerang Rasyid Hidayat banyak masyarakat Kota Tangerang menunjukkan antusias tinggi terhadap perkembangan kasus tersebut.
Baca juga : Mandek, Kasus Dugaan Korupsi Tunjangan DPRD Kota Tangerang Didorong ke KPK dan Kejagung
"Banyak warga yang menghubungi Saya menanyakan tindak lanjut laporan tersebut," ujarnya.
Rasyid menjelaskan, sesuai Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 43 Tahun 2018 tentang Peran Serta Masyarakat dalam Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, aparat penegak hukum berkewajiban memeriksa laporan masyarakat, baik secara administrasi maupun substantif.
Menurutnya, keterlibatan publik dalam mengawasi anggaran negara merupakan wujud nyata dari partisipasi masyarakat dalam menjaga integritas pemerintahan daerah. Dugaan penyimpangan terkait tunjangan yang tidak sesuai aturan ini dinilai dapat merusak kepercayaan publik terhadap wakil rakyat.
Sebelumnya, Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Tangerang meminta KPK dan Kejaksaan Agung mengawasi kasus dugaan korupsi tunjangan perumahan dan transportasi anggota DPRD Kota Tangerang. Permohonan dilayangkan LBH dalam bentuk surat.
“Kami telah menyerahkan surat ke KPK dan Kejagung sebagai tembusan serta permohonan monitoring atas perkara yang kami laporkan ke Kejari Tangerang pada 10 Oktober lalu,” tegas Direktur LBH Tangerang, Rasyid Hidayat.
Rasyid berharap dengan permohonan tersebut, proses penanganan kasus dugaan korupsi yang ia laporkan dapat berjalan cepat, transparan, dan akuntabel. Selain itu pengawasan dari lembaga penegak hukum pusat dapat ditangani sesuai aturan. (WAH)
Baca juga : Dugaan Korupsi PT Angkasa Pura Kargo, Kejaksaan Jerat Satu Tersangka