LampuHijau.co.id - Polsek Jatiuwung mengungkap kasus peredaran obat Tramadol. Dalam kasus ini dua pelaku diamankan usai dilaporkan warga terkait aktivitas penjualan obat terlarang itu.
Kapolsek Jatiuwung Kompol Rabiin mengatakan pengungkapan dilakukan jajarannya pada Senin (20/10) sekitar pukul 10.00 WIB. Itu setelah polisi mendapatkan informasi masyarakat adanya penjual obat keras di ruko di Jatiuwung, Jalan HA Chaerudin, Kelurahan Sangiang Jaya.
Mendapat informasi berharga itu, Kepolisian dipimpin Kanit Reskrim AKP Derry DKP bergerak melakukan penindakan.
Baca juga : DPRD Jakarta Gelar BK Award demi Semangati Anggota, Libatkan Balkoters di Penjurian
Sepak terjang kepolisian mengamankan AS bersama barang bukti berupa 57 butir obat Tramadol dan uang tunai sebesar Rp 100.000 yang diduga merupakan hasil penjualan obat ilegal tersebut.
Dari pengembangan, kepolisian kemudian mengamankan pelaku kedua, berinisial AZ, yang diduga terlibat dalam jaringan peredaran obat terlarang tersebut.
”Kedua pelaku saat ini diamankan telah kami amankan untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut,” katanya.
Baca juga : Jika Kembali Jadi Bupati, Ruhimat Bakal Tuntaskan Pemekaran Subang Utara
Rabiin berkomitmen untuk terus memberantas peredaran obat-obatan ilegal demi menjaga kesehatan masyarakat dan menegakkan hukum di wilayah hukumnya.
“Kami akan terus berupaya mengungkap dan memberantas peredaran obat-obatan ilegal," katanya.
Kapolsek mengimbau masyarakat untuk aktif berperan serta dalam mencegah peredaran obat ilegal dengan segera melaporkan apabila menemukan aktivitas mencurigakan terkait peredaran obat keras ilegal. (WAH)