LampuHijau.co.id - Kapolres Metro Tangerang Kota Kombes Raden Muhammad Jauhari memberikan penghargaan kepada 5 anggota Polsek Pakuhaji karena berhasil membongkar distributor obat keras daftar G di wilayahnya.
Penghargaan diserahkan Kapolres Metro Tangerang kepada Ipda Arqi Afriandi Kanit Reskrim, Bripka Jejen, Bripka Saeroji, Bripka Indra Tanu, dan Brigadir Bayu Andri di Mapolsek Pakuhaji.
Baca juga : Ukir Prestasi di Halmahera Timur, AKBP Hidayatullah Kini Jabat Kapolres Ciamis
Penghargaan diberikan atas prestasi mereka mengungkap distributor obat keras daftar G di rumah mewah di Cluster Paradise Park 2 yang diawali dari penangkapan seorang pengecer di Kampung Baru.
Di sana, kepolisian menemukan 12 dus berisi 279.000 tablet Hexymer dan 172.000 tablet Tramadol.
Baca juga : Berkinerja Tinggi, Pemkot Tangerang Dapat Penghargaan dari Kemendagri
“Obat rencananya akan disebarkan ke sejumlah toko serta ruko ilegal di wilayah Pakuhaji, Mauk, Teluk Naga, dan Sepatan,” Kata Kapolsek Pakuhaji AKP Rokhmatulloh usai menghadiri penerimaan penghargaan Rabu 22 Oktober 2025 di Mapolres.
Tersangka N alias U Bin MN kini telah diamankan dan diproses hingga tahap persidangan di Pengadilan Negeri Tangerang. Ia dijerat Pasal 435 Subs Pasal 436 ayat (2) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.
Baca juga : Gaul dengan Anak Muda, Jimat-Aku Dapat Dukungan dari Komunitas Motor
Selain kasus obat keras, penghargaan juga diberikan atas keberhasilan personel Polsek Pakuhaji dalam mengungkap kasus pembunuhan dan penganiayaan yang mengakibatkan kematian, sebagaimana diatur dalam Pasal 338 atau Pasal 351 ayat (3) KUHPidana. (WAH)