LampuHijau.co.id - Manusia silver berinisial AS (30) ditangkap polisi karena menganiaya seorang pria berinisal J (35) dengan pisau di kolong layang Jembatan 3 Kelurahan Pejagalan, Kecamatan Penjaringan, Kota Jakarta Utara, Jumat (17/10) malam.
"Iya pelaku ditangkap di hari yang sama tidak lama setelah melakukan aksinya," terang Kapolsek Metro Penjaringan AKBP Agus Ady Wijaya, Selasa (20/10).
Baca juga : Pemasangan Meteran PAM Jaya di Penjaringan Dianggap Tabrak Aturan
"Pelaku menganiaya korban dengan pisau karena cemburu, korban sering jalan dengan istri sirinya," lanjut Agus Ady.
Akibat penganiayaan pakai pisau tersebut kata Agus Ady, membuat korban mengalami luka pada lengan tangan kanan dan lengan kiri serta telapak tangan. Saat itu kata Agus Ady, pelaku AS mendapat info kalau korban J ada di lokasi kejadian, pelaku langsung menemui korban dan setelah bertemu terjadi cekcok antar keduanya.
Tiba-tiba pelaku langsung mengeluarkan pisau yang sudah dipersiapkan dari saku celana bagian belakang. Pelaku ini menusuk pisau ke arah bagian telapak tangan kanan hingga korban terjatuh. Lalu pelaku ini terus menusukan pisau kembali kearah bagian lengan tangan kanan dan kiri korban hingga akhirnya kejadian tersebut dilerai warga sekitar.
"Pelaku ini sehari-hari bekerja sebagai manusia silver dan juga mengamen di kawasan Jembatan Tiga, Pejagalan Penjaringan. Saat ini pelaku menjalani penyidikan di Polsek Metro Penjaringan. Pelaku dijerat pasal 351 KUHP tentang penganiayaan dengan ancaman penjara maksimal lima tahun," ungkap Agus Ady.(RIP)