LampuHijau.co.id - Satreskrim Polres Majalengka menangkap G (24) pada Senin (20/10) sekitar pukul 16.30 WIB di wilayah Maja, Kabupaten majalengka. Pemuda tersebut diduga menganiaya anak usia 11 tahun, MR hingga meninggal dunia.
Kapolres Majalengka AKBP Willy Andrian, S.H., S.I.K., M.H., didampingi Kasat Reskrim AKP Udiyanto S.H.,M.H dan Kasubsi PIDM Sie Humas Polres Majalengka IPDA Dony Arivanto membenarkan pengungkapan itu.
Baca juga : Kasus Bocah Perempuan Tewas di Cilincing, Polisi: Pembunuhan Berencana
Pengungkapan kasus ini berawal dari ditemukannya MR dengan kondisi sudah meninggal dunia di toilet masjid Desa Sadasari, Kecamatan Argapura, Kabupaten Majalengka, pada Sabtu (18/10/2025).
Polisi yang tiba di lokasi segera melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) dan mengevakuasi jenazah ke rumah sakit untuk diautopsi. Hasil penyelidikan dan pengumpulan barang bukti mengarah ke G.
Baca juga : Edarkan OKT di Pabedilan, Pemuda Gebang Ditangkap Polresta Cirebon
"Pelaku diduga kuat telah melakukan tindak pidana penganiayaan disertai penyimpangan seksual yang mengakibatkan korban meninggal dunia,” tegasnya kepada awak media, pada Selasa (21/10/2025).
Ia menjelaskan diamankan, pelaku langsung dibawa ke Mapolres Majalengka untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Polisi terus mendalami motif serta kemungkinan adanya unsur lain dalam kasus ini.
“Kami akan menindak tegas setiap pelaku kejahatan, terlebih yang menyangkut kekerasan terhadap anak. Proses hukum akan kami lakukan secara profesional dan transparan,” tegasnya.
Kasus ini menjadi perhatian serius Polres Majalengka dan diharapkan dapat menjadi peringatan bagi masyarakat untuk meningkatkan kewaspadaan, serta bersama-sama jaga lingkungan agar tetap aman bagi anak-anak. (MGN)