Kejari Tangkot Jerat Cewek Bos Vendor Jadi Tersangka Proyek Fiktif PT Angkasa Pura Kargo

Kantor Kejari Kota Tangerang. (IST)
Selasa, 21 Oktober 2025, 10:49 WIB
Kriminal

LampuHijau.co.id - Kejaksaan Negeri Kota Tangerang kembali menetapkan tersangka baru dalam perkara dugaan korupsi proyek Fiktif di PT Angkasa Pura Kargo. Total tersangka hingga saat ini bertambah jadi tiga orang.

Kasi Intel Kejaksaan Negeri Kota Tangerang AA Made Suarja Teja Buana, Selasa 21 Oktober 2025 mengungkapkan tersangka seorang perempuan berinisial YY.

Baca juga : Otak Korupsi Proyek Fiktif di PT Angkasa Pura Kargo Ternyata Direktur Perusahaan Vendor

"Tim penyidik meningkatkan status saksi YY menjadi tersangka berdasarkan Surat Penetapan Tersangka Kepala Kejaksaan Negeri Kota Tangerang (Pidsus-18) Nomor : TAP 5895/M.6.11/Fd.2/10/2025 tanggal 20 Oktober 2025," ungkap Kasi Intel.

Atas penetapan tersebut, tim penyidik kemudian melakukan penahanan terhadap tersangka YY untuk 20 hari kedepan di Lapas Kelas IIA Tangerang.

Baca juga : Skandal Korupsi Proyek Fiktif PT Angkasa Pura Kargo: Kejari Tangkot Tangkap Otak Utama

Dari hasil pemeriksaan, Teja menyebut YY merupakan Direktur Utama PT LBN sekaligus kuasa Direktur PT ASM. YY diduga menikmati hasil korupsi atas proyek fiktif pekerjaan pengangkutan pada PT APK yang didapat dari PT Hutama Karya (HK) yang merugikan negara Rp8.000.000.000.

"Bahwa penetapan YY merupakan tersangka Ke-3 dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam pengadaan di lingkungan PT Angkasa Pura Kargo 2020-2024," ungkap Teja.

Baca juga : Kejati Jakarta Geledah 2 Rumah Eks Pejabat Telkom Di Kasus Proyek Fiktif Rp 431,7 M

Atas perbuatannya, kejaksaan menjerat YY Pasal 2 ayat (1) Jo. Pasal 18 Undang-Undang No. 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP atau Pasal 3 Jo. Pasal 18 Undang-Undang No. 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.  (WAH)

Index Berita
Tgl :
Silahkan pilih tanggal untuk melihat daftar berita per-tanggal