LampuHijau.co.id - Industri narkotika jenis sabu berbahan baku obat asma digerebek Badan Narkotika Nasional di Apartemen Serpong Garden, kawasan Cisauk, Kabupaten Tangerang.
Kepala BNN Komjen Suyudi Ario Seto, mengatakan pengungkapan ini hasil kerja sama antara BNN dan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai, setelah tim gabungan melakukan pengintaian intensif di lantai 20 apartemen tersebut
“Operasi dilakukan Jumat (17/10) sekitar pukul 15.24 WIB,” ujar Suyudi saat konferensi pers di lokasi, Sabtu (18/10/2025).
Dalam penggerebekan itu, petugas menangkap dua pelaku IM dan DF, yang diketahui merupakan residivis kasus serupa. IM berperan sebagai peracik sabu, sedangkan DF bertugas memasarkan hasil produksinya.
Dari hasil pemeriksaan, mereka mengaku telah beroperasi sekitar enam bulan terakhir dengan keuntungan mencapai Rp 1 miliar.
Dari hasil penyelidikan, kedua pelaku memperoleh bahan prekursor dengan cara mengekstrak 15.000 butir obat asma untuk menghasilkan 1 kilogram ephedrine murni, bahan utama dalam pembuatan sabu. Seluruh bahan kimia dan alat laboratorium dibeli secara daring (online).
Baca juga : Kang Rey Pastikan Kabupaten Subang Aman dan Ramah Investasi
BNN juga mengamankan sejumlah barang bukti berupa sabu dalam bentuk cair dan padat, berbagai bahan kimia, serta peralatan laboratorium lengkap yang digunakan untuk proses produksi narkotika.
Para pelaku dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (1) subsider Pasal 113 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (1), lebih subsider Pasal 112 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman pidana minimal 5 tahun penjara hingga maksimal hukuman mati.
“Kami imbau masyarakat waspada dan aktif mengawasi lingkungan dari aktivitas mencurigakan terkait penyalahgunaan narkotika,” tutup Suyudi. (WAH)