LampuHijau.co.id - Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Cirebon Kota kembali membongkar kasus peredaran obat keras terbatas (OKT) atau sediaan farmasi tanpa izin edar.
Kali ini, Satresnarkoba Polres Cirebon Kota mengungkap OKT di Perum Taman Banjarwangunan, Desa Banjarwangunan, Kecamatan Mundu, Kabupaten Cirebon.
Di lokasi itu diamankan RAS alias Reza (44), warga Kelurahan Pegambiran, Kecamatan Lemahwungkuk, Kota Cirebon, Jawa Barat, Rabu, 15 Oktober 2025 pukul 00.30 Wib.
Baca juga : Warga Desa Pengarengan Cirebon Bahagia Dapat Bantuan Sumur Bor
Kepala Polres Cirebon Kota AKBP Eko Iskandar, S.H., S.I.K., M.Si melalui Kepala Satresnarkoba Polres Cirebon Kota AKP Otong Jubaedi, S.H., M.A.P membenarkan adanya pengungkapan kasus tersebut.
Pengungkapan ini berawal dari penangkapan terhadap ZA di Jalan Rinjani VIII, Kelurahan Larangan, Kecamatan Harjamukti, Kota Cirebon, Selasa (14/10/2025) malam.
Dari penangkapan warga Desa Panongan, Kecamatan Palimanan, Kabupaten Cirebon tersebut dilakukan pengembangan hingga menangkap RAS alias Reza.
Baca juga : Demi Kenyamanan Masyarakat, Polres Cirebon Kota Babat Peredaran Miras
"Ditemukan barang bukti 3.549 butir Trihexyphendyl, dan 2.734 butir Tramadol atau 6.283 butir OKT," ujarnya.
Selain itu, satu HP Poco warna Hitam, satu buah tas ransel warna biru dan satu sepeda motor Honda jenis PCX warna Hijau.
"Tersangka dan barang bukti dibawa ke kantor Satresnarkoba Polres Cirebon Kota untuk penyidikan lebih lanjut," ujarnya.
Baca juga : Polres Cirebon Kota Tangkap Pemuda Tegalwangi Edarkan OKT di Jamblang
RAS pun dijerat dengan Pasal 435 Jo Pasal 436 ayat (2) UU RI No.17 Tahun 2023 Tentang Kesehatan. RAS sudah ditahan di Rutan Mapolres Cirebon Kota. (MGN)