LampuHijau.co.id - Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Cirebon Kota kembali membongkar kasus peredaran obat keras terbatas (OKT) atau sediaan farmasi tanpa izin edar.
Kali ini, Satresnarkoba Polres Cirebon Kota mengungkap OKT di Jalan Rinjani VIII, Kelurahan Larangan, Kecamatan Harjamukti, Kota Cirebon, Selasa (14/10/2025) malam.
Di lokasi itu diamankan ZA (38), warga Blok Sembung, Desa Panongan, Kecamatan Palimanan, Kabupaten Cirebon.
Baca juga : Polresta Cirebon Bekuk Pemuda Jamblang Edarkan OKT di Kedawung
Kepala Polres Cirebon Kota AKBP Eko Iskandar, S.H., S.I.K., M.Si melalui Kepala Satresnarkoba Polres Cirebon Kota AKP Otong Jubaedi, S.H., M.A.P membenarkan adanya pengungkapan kasus tersebut.
Pengungkapan ini berawal dari informasi masyarakat bahwa sering terjadi peredaran OKT atau sediaan farmasi tanpa izin edar di Kecamatan Harjamukti, Kota Cirebon.
Anggota Satresnarkoba Polres Cirebon Kota melakukan penyelidikan di sekitar lokasi, dan mengamankan ZA. Polisi selanjutnya melakukan penggeledahan terhadap ZA.
Baca juga : Polres Cirebon Kota Tangkap Pemuda Tegalwangi Edarkan OKT di Jamblang
"Ditemukan barang bukti berupa 1.165 butir Trihexyphendyl dan 1.300 butir Tramadol atau jumlahnya 2.465 butir OKT," ucapnya.
Selain itu, satu HP Vivo, satu kresek warna hitam, uang hasil penjualan Rp1.310.000, satu buah tas dan satu sepeda motor.
"Tersangka dan barang bukti dibawa ke kantor Satresnarkoba Polres Cirebon Kota untuk penyidikan lebih lanjut," ujarnya.
Baca juga : Polresta Cirebon Gelar Layanan SIMKAR di PT Long Rich Indonesia
ZA pun dijerat dengan Pasal 435 Jo Pasal 436 ayat (2) UU RI No.17 Tahun 2023 Tentang Kesehatan. ZA sudah ditahan di Rutan Mapolres Cirebon Kota. (MGN)